Rabu, 24 April 24

Tangani Dampak COVID-19, Pemerintah Jaga Keselarasan Aspek Kesehatan dan Ekonomi

Tangani Dampak COVID-19, Pemerintah Jaga Keselarasan Aspek Kesehatan dan Ekonomi
* Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono. (Foto: Kemenperin)

Jakarta, 26 Maret 2020. –.Aspek kesehatan dan aspek ekonomi harus berjalan beriringan dalam upaya penanganan wabah COVID-19. Maka itu, Pemerintah terus berupaya keras untuk membangkitkan seluruh komponen ekonomi agar roda perekonomian tanah air tetap berjalan di tengah kondisi saat ini.

“Teman-teman di Gugus Tugas Penanganan COVID-19 fokus di dalam aspek kesehatan, sementara kami dan teman-teman di sektor ekonomi terus menjaga agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap bergerak dan bertahan di tengah situasi sulit ini,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono saat memulai ulasannya tentang kebijakan pemerintah untuk dunia usaha terkait COVID-19, Kamis (26/3) di Jakarta.

 

Stimulus Ekonomi untuk Penanganan Dampak COVID-19

Pemerintah telah menggulirkan Stimulus Ekonomi I, II, dan lanjutan guna mendukung upaya percepatan penanganan COVID-19, baik untuk dunia usaha maupun para pekerja.

“Stimulus ekonomi ini juga untuk membangun kepercayaan diri dan optimisme kita bersama di tengah kondisi sulit ini. Pemerintah akan terus mendampingi,” tegas Sesmenko Perekonomian.

Stimulus Ekonomi I diterbitkan pada tanggal 25 Februari 2020. Ada 8 (delapan) kebijakan yang disasar yaitu kartu prakerja, kartu sembako, stimulus perumahan, insentif untuk wisatawasan mancanegara, insentif untuk wisatawan domestik, implementasi harga avtur, hibah daerah untuk dukungan wisata, dan tarif pajak hotel-restoran. Dana yang dialokasikan pemerintah dalam Stimulus Ekonomi I ini adalah sebesar Rp10,3 triliun.

“Stimulus pertama kita terbitkan saat belum ditemukan kasus COVID-19 di Indonesia, sekitar 10 hari sebelumnya. Maka dari itu, fokusnya adalah ke sektor ekonomi yang menangani lalu lintas barang dan kebijakannya lebih banyak diberikan ke sektor pariwisata dan akomodasi,” terang Susiwijono.

Seiring dengan perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia, Pemerintah terus mengkaji stimulus ekonomi yang bisa diberikan ke pelaku usaha dan pasar. Karena itu, pada tanggal 13 Maret 2020 lalu, Stimulus Ekonomi II diluncurkan.

“Ada 8 kebijakan dalam stimulus ekonomi kedua ini, 4 kebijakan terkait sektor fiskal perpajakan, 4 lainnya terkait non fiskal mengenai percepatan lalu lintas barang, ekspor impor, dan logistik barang-barang yang dibutuhkan untuk penanganan COVID-19 ini,” papar Sesmenko Perekonomian.

Delapan kebijakan yang disasar tersebut antara lain Relaksasi PPh Pasal 21, Relaksasi PPh Ps 22 Impor, Relaksasi Pengurangan PPh Ps 25, Restitusi PPN Dipercepat, Penyederhanaan/Pengurangan Lartas Ekspor, Penyederhanaan/Pengurangan Lartas Impor, Percepatan Proses Ekspor-Impor untuk Reputable Trader, dan Percepatan Proses Ekspor-Impor melalui National Logistics Ecosystem (NLE). Selain fiskal dan non fiskal, ada pula stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19.

“Kalau kita hitung dana yang sudah dialokasikan pemerintah sampai dengan stimulus kedua, kira-kira sebesar Rp158,2 triliun. Rinciannya adalah Stimulus Ekonomi I sebesar Rp10,3 triliun, Stimulus Ekonomi II sebesar Rp22,9 triliun, dan pelebaran defisit anggaran kita sebesar 0,8% dari PDB, sekitar Rp125 triliun,” jelas Susiwijono.

Tak berhenti di situ, Pemerintah terus memonitor pekembangan perekonomian baik di tingkat global maupun nasional terkait dampak COVID-19 ini. Pemerintah pun menggulirkan Stimulus Ekonomi Lanjutan.

“Dari sisi tujuan, di stimulus lanjutan ini Pemerintah fokus menjaga 2 hal. Pertama, daya beli masyarakat dan sektor korporasi. Kedua, kelangsungan usaha dan pengurangan PHK”, tutur Sesmenko Susiwijono.

Untuk meningkatkan daya beli, yang pertama disasar adalah masyarakat rumah tangga termiskin. Pemerintah akan mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 40% dari masyarakat rumah tangga termiskin yaitu sekitar 29,3 juta orang.

“Dari 29,3 juta orang tadi, yang sudah valid datanya di Kemensos itu ada 15,2 juta orang penerima Bantuan Pangan Non Tunai yang kita kenal dengan Program Sembako. Nah, untuk 14,1 juta orang sisanya, kita sedang hitung kembali sambil kita gulirkan yang untuk 15,2 juta orang itu,” sambungnya.

Selanjutnya BLT untuk kelompok komunitas terdampak. Sasaran pertama adalah para pekerja sektor infomal seperti warung, toko-toko kecil, pedagang pasar, dan sebagainya. Sasaran kedua adalah para pelaku usaha transportasi online seperti pengemudi Gojek dan Grab. Serta yang tidak kalah penting adalah pekerja informal lainnya, termasuk pekerja harian di mall, pusat perbelanjaan, dan lain-lain.

“Untuk datanya, kami koordinasikan dengan Pemerintah Daerah terutama Pemda DKI Jakarta, Gojek, Grab, dan beberapa asosiasi seperti salah satunya Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI),” tutur Susiwijono.

Sementara mengenai kelangsungan usaha dan pengurangan PHK, ada beberapa kebijakan yang disiapkan pemerintah.

Pertama, Pemerintah tengah menjajaki satu bentuk surat utang baru, yaitu recovery bond. Ini adalah surat utang pemerintah dalam rupiah yang nanti akan dibeli oleh Bank Indonesia maupun swasta yang mampu. Dana dari penjualan surat utang tersebut akan dipegang pemerintah untuk kemudian disalurkan kepada seluruh dunia usaha melalui kredit khusus.

“Kredit khusus ini akan kita rancang seringan mungkin sehingga pengusaha bisa mudah mendapatkan.  Syaratnya, perusahaan tidak boleh melakukan PHK atau kalaupun harus PHK, 90% karyawannya diberi gaji yang tidak boleh berkurang dari sebelumnya,” kata Susiwijono.

Pemerintah, lanjut Susiwijono, sedang menyelesaikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai dasar penerbitan recovery bond. “Memang nanti akan ada perubahan peraturan, karena saat ini keterbatasan BI hanya boleh membeli surat utang dari secondary market,” ungkap Susiwijono.

Kemudian dari sisi karyawan/pekerja, Pemerintah membagi menjadi 2 (dua) kelompok. Untuk pekerja di sektor formal akan menggunakan skema Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

“Jadi kita perbesar dana operasional BP Jamsostek untuk memberikan bantuan sosial. Masing-masing pekerja formal kita berikan Rp1 juta plus insentif Rp1 juta per bulan selama 4 bulan sehingga totalnya lebih kurang Rp5 juta,” papar Sesmenko Perekonomian.

Untuk pekerja infomal dan UMK-M. Pemerintah membuka ruang bantuan sosial melalui program Kartu Prakerja. “Kita ajukan angka, setiap orang pekerja di sektor informal dan UMK-M bisa mendapatkan biaya pelatihan Rp1 juta dan insentif Rp1 juta per bulan selama 4 bulan sehingga totalnya lebih kurang juga Rp5 juta,” lanjutnya.

 

Bahan Pangan Pokok terus Dipantau dan Dijamin

Di tengah mewabahnya COVID-19 ini, Pemerintah juga terus memantau dan menjamin 11 komoditas utama bahan pangan pokok. Ada 4 (empat) aspek yang dijaga.

Pertama, stok dan ketersediaan. Pemerintah, baik di level menteri maupun di level teknis (Eselon 1) terus memonitor neraca bahan pangan pokok. “Kita monitor stok dan ketersediaan per hari. Kita hitung kebutuhan selama Ramadan dan lebaran nanti. Kita juga perkirakan ketahanan stok kita sampai akhir tahun,” kata Sesmenko Susiwijono.

Kedua, pasokan. Bersama asosiasi dan dunia usaha terutama di sektor retail, Pemerintah bersinergi untuk menjaga pasokan tetap aman. “Karena kalaupun stok tersedia, tapi permintaannya tinggi, maka pasokan yg harus menyesuaikan,” terangnya.

Ketiga, distribusi. Mengingat cakupan luas wilayah Indonesia, maka logistik dan distribusi juga menjadi faktor yang sangat penting. Pemerintah Pusat akan terus berkoordinasi dengan seluruh Pemerintah Daerah dan asosiasi dunia usaha.

Keempat, stabilisasi harga. “Kita menjaga harga 11 pangan pokok seperti di pasar, supermarket, dll. Seperti kemarin harga gula pasir melonjak tinggi. Kami di rakortas pangan memutuskan sambil menunggu realisasi impor, kita datangkan gula pasir dari Lampung dan tempat lain. Ini kita harapkan bisa menjaga stabilisasi harga,” ungkapnya.

Sesmenko Perekonomian juga menyinggung soal Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan tentang perlindungan pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19.

“Di situ menekankan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja perusahaan swasta, dengan tetap bisa menjaga kelangsungan usaha. SE ini juga mengatur pentingnya tetap memperhatikan perlindungan hak dan pengupahan pada buruh,” terang Susiwijono.

Konferensi pers yang diinisiasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini juga menghadirkan Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiyono yang menjelaskan Kesiapan Rumah Sakit Darurat COVID-19. (Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Hermin Esti Setyowati)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.