
A.Rapiudin
Jakarta– Penanganan korban penyalahgunaan narkoba bukan hanya pada upaya rehabilitasi medik, tetapi juga rehabilitasi sosial. Dibanding rehabilitasi medik, rehabilitasi sosial membutuhkan waktu lama untuk penyelesaiannya.
Hal tersebut disampaikan Deputi Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Samsudi saat berbicara dalam diskusi tentang tentang melindungi anak dari bahaya narkoba yang digelar Komisi VIII DPR di Jakarta, Rabu (3/4).
“Yang terpenting adalah jangan sampai mereka memakai narkoba kembali. Sebab, lengah sedikit bisa kambuh lagi,” ujarnya.
Menurut Samsudi, pihaknya berupaya melakukan perlindungan anak secara komprehensif. Ada tiga hal yang dilakukan Kementerian Sosial terkait perlindungan anak dari penyalahgunaan narkoba. Pertama, pencegahan dini. Kedua, pengurangan risiko . dan ketiga, penanganan korban.
“Tiga hal itu yang kami lakukan terus. Karena kami tidak ingin jadi tukang sapu terus, kalau sudah ada korban penyalahgunaan narkoba ditangani Kemensos,” tegasnya.
Samsudi menambahkan, saat ini yang ditampung di panti sosial akibat narkoba sekitar 40 persennya adalah anak-anak. Dan dari seluruh anak-anak korban narkoba, 60 persen karena faktor keluarga. Selebihnya, karena faktor ekonomi, dan faktor lingkungan. (rud)