Kamis, 18 April 24

Tambahan Kuota Haji Ancam Keselamatan Jemaah

Tambahan Kuota Haji Ancam Keselamatan Jemaah
* Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjawab langsung pertanyaan netizen melalui Instagram dan Fanpage FB Kemenag RI dari kantor Daerah Kerja Makkah Al Mabrur, Jumat (24/8/2018) sore. (Foto: Kemenag)

Makkah, Obsessionnews.com – Sebagai salah seorang menteri zaman now, sosok Lukman Hakim Saifuddin sangat akrab dengan media sosial. Menteri Agama yang punya 425 ribu followers ini cukup aktif mengabarkan via akun twitter@lukmansaifuddin.

Jumat (24/8/2018) sore pasca Ashar dari Kantor Daker Makkah (baru) Al Mabrur di kawasan Syisyah, Makkah, Lukman menyapa langsung netizen melalui akun Instagram dan Fanpage Facebook Kementerian Agama (Kemenag), Lukman secara sabar dan rileks melayani pelbagai pertanyaan: mulai dari kuota hingga jengkol, atau tentang apresiasi kepada petugas haji.

Terkait kuota misalnya, ada yang tanya penambahan apakah memungkinkan? “Tambahan kuota, selalu ditanyakan banyak kalangan. Saat ini kita memiliki jatah kuota 221 ribu, itu sudah mendapat tambahan kuota 10 ribu,” kata Lukman mengawali jawabannya seperti dikutip Obsessionnews.com dari situs Kemenag, Jumat.

“Namun tantangan utama penyelenggaraan haji kita adalah Mina. Tenda terbatas, toilet terbatas.
Sebelum pemerintah Saudi menambah tenda secara bertingkat, dan fasilitas lain, maka menambah kuota akan mengancam keselamatan jemaah,” urainya.

Ia mengakui untuk saat ini saja, kondisi jemaah cukup mengenaskan karena harus berhimpitan.

“Mina sepenuhnya kewenangan pemerintah Saudi. Doakan saja semoga permohonan kami terkait penambahan fasilitas disetujui, maka penambahan kuota bisa diwujudkan,” tandasnya. (red/arh)

 

Baca juga:

141 Jemaah Haji Indonesia Wafat

Astuti Sang Penolong Jemaah Haji

Menag Apresiasi Petugas Layani Jemaah Haji yang Sakit

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.