Sabtu, 20 April 24

Takut Dipenjara, DPRD Muna Barat Tak Mau Tanda Tangan

Takut Dipenjara, DPRD Muna Barat Tak Mau Tanda Tangan
* Munawir Dio.

Muna Barat, Obsessionnews – Sampai saat ini dokumen evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016 Muna Barat, Sulawesi Tenggara, belum ditandatangani oleh DPRD Muna Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra). Menurut Ketua Komisi I DPRD Muna Barat, Munawir Dio, ada beberapa alasan sehingga anggaran APBD belum bisa ditandatangani.

Munawir menegaskan, lampiran hasil koreksi APBD belum menemukan kesepakatan antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Muna Barat. “Bukan APBD yang belum ditandatangani, tapi lampiran hasil koreksi TPAD Provinsi yang belum ditandatangani, karena belum ada kesepakan antara DPRD dan TAPD Muna Barat,” ungkapnya kepada Obsessionnews.com, Senin (14/3/2016).

Ia membeberkan, sulitnya menemukan kesepakatan karena tim TAPD Muna Barat tidak mengikuti petunjuk koreksi dan evaluasi dari TAPD provinsi. Akhirnya DPRD tetap bersikukuh pada aturan konstitusi, sebab kalau melanggar DPRD bisa terancam dan diseret ke penjara.

“Makanya, DPRD tidak mau ambil risiko atas kesalahan tersebut. Karena risikonya adalah hukum dan kalau dipaksakan anggota DPRD bisa masuk penjara semua. Dan gubernur juga pernah ingatkan DPRD Muna Barat jangan sampai menyepakati dan menandatangani yang salah,” tuturnya.

Munawir menegaskan DPRD tetap patuh pada pedoman penyusunan APBD yang diatur dalam Permendagri Nomor 25 Tahun 2015. Berdasarkan konstitusi diatur siklusnya yaitu pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daera (APBD), evaluasi APBD oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) provinsi.

Koreksi draf APBD disebabkan 10% anggaran alokasi dana desa tidak ditemukan, 20% anggaran pendidikan tidak dipenuhi, dan 10% anggaran kesehatan tidak tertera. Kata Maunawir, dari pembahasan dokumen evaluasi itu terdapat koreksi 96 halaman, sedangkan yang baru diterima 34 halaman.

“Pengesahan APBD oleh gubernur yang belum ditandatangani adalah lampiran pengesahan. Karena TAPD kabupaten Muna Barat tidak menindaklanjuti evaluasi gubernur. Dan kalau DPRD langsung menandatanganinya, hal itu bertentangan dengan undang-undang. Semua anggota DPRD bisa masuk penjara karena menandatangani yang salah,” tuturnya.  (Asma)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.