Jumat, 19 April 24

Tak Sesuai SNI, Pompa Air Dimusnahkan

Tak Sesuai SNI, Pompa Air Dimusnahkan
* ilustrasi pompa air dimusnahkan. (Foto: Tempo)

Jakarta, Obsessionnews – Dalam melindungi dan menerapkan standarisasi produk sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), Kementerian Perdagangan memusnahkan produk pompa air tak sesuai standar.

Pemusnahan tersebut, menurut Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo, agar iklim usaha yang sehat segera tercipta. Selain itu, juga bertujuan meningkatkan produksi dan penggunaan produk dalam negeri serta mencegah distorsi pasar dari produk impor berkualitas buruk.

“Demi perlindungan konsumen, kami tegas menindak produk-produk yang melanggar SNI,” demikian kata Widodo kepada wartawan di kawasan pergudangan Pantai Dadap, Tanggerang, Banten.

Pemusnahan 72 pompa air, terdiri atas 67 produk MTY GP-125 yang telah disita dengan cara dibakar dan 5 unit lainnya ditarik dari peredaran.

Pemusnahan tersebut, menurut Widodo merupakan tindak lanjut dari pengawasan khusus di Provinsi DKI Jakarta. Berdasar uji laboratorium, dinyatakan bahwa produk tersebut tidak sesuai SNI. (MBJ)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.