Bohong itu merupakan suatu pernyataan yang salah atau pernyataan yang tidak benar, yang dikatakan atau diucapkan seseorang kepada orang lain atau kepada publik.
Pertanyaannya, apakah semua orang yang berkata bohong bisa dipidana ?
Saya bukan pakar hukum, tapi menurut pandangan saya, hampir semua orang di dunia ini pernah berkata bohong dalam hidupnya, maka tidak semua orang yang berkata bohong bisa dipidana.
Nah, terkait peramasalahan Ratna Sarumpaet (RS) yang sudah mengakui bahwa dirinya sudah berkata bohong, juga belum tentu bisa dipidana.
Ratna Sarumpaet bisa dipidana itu kalau sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan aturan hukum lainnya, contohnya terkait tindak pidana pada Pasal 378 dan 242 KUHP dan pasal lain sebagainya.
Meskipun bukan suatu tindak pidana, bukan berarti berkata bohong itu boleh dilakukan siapa saja. Berkata bohong itu tindakan tercela yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain, maka berusahalah berkata jujur, karena jujur merupakan kemuliaan dalam hidup.
Jakarta, 5 Oktober 2018
Zuli Hendriyanto
Aktivis LSM dan Ormas