
Jakarta, Obsessionnews – Istri Jeremy Thomas, Ina, beberapa hari lalu dilaporkan ke Mabes Polri oleh Maratul Habibah alias Ara Alexander beserta kuasa hukum Ara, Firman. Kemarin, Rabu (9/4/2015) Aktor pemeran sinetron Hati Seluas Samudera Jeremy Thomas bersama Istri membuat laporan balik ke Mabes Polri, dengan tuntutan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Model Ara Alexander tersebut.
“Kami membuat suatu laporan tidak menerima tuduhan, dan melaporkan balik, ini menyangkut pencemaran nama baik,” kata Kuasa Hukum Ina, Januar SH kepada awak media.
Januar menyampaikan, kedua orang tersebut (Ina dan Jeremy) telah dituduh dan di fitnah secara tegas, serta dipublikasi. Ini menyangkut harkat dan martabat telah dicemarkan.
“Kita bawa bukti semua, jadi kita akan menggelar siapa yang menipu,” ujarnya
Sementara itu, Ina Thomas juga mengungkapkan,”Saya hanya memposting di akun sosial saya yang tidak banyak atas apa yang dituduhkan kepada suami saya.Kami ini public figure, jadi saya berhak memposting agar teman-teman saya tahu bahwa villa tersebut sudah dijual.”
Hal yang sama juga diungkapkan Jeremy Thomas, ”Apa yang dikatakan oleh istri saya sesuai dengan Fakta hukum dengan memberi peringatan kepada Habibah, dimana Habibah mengatakan villa itu masih miliknya. Jadi Habibah itu menyesatkan.”
“Ini milik saya, for sale. Milik saya. Jadi yang beli villa bilang kesaya, ini gimana ya Jeremy?” Jelasnya.
Dan mengenai keterangan dari Pengacara Firman, adanya 19 orang sosialita yang melaporkan Ina ke Mabes Polri, Jeremy Thomas melaporkan balik kebohongan itu.
“Pengacara bilang mengenai 19 sosialita melaporkan Ina, ternyata itu tidak benar. Tapi itu cuma satu. Saya akan laporkan. Ini satu kebohongan,” kata Jeremy dengan nada tinggi.
Sebelumnya, Jeremy Thomas pernah melaporkan suami Ara, WNA asal Australia, Alexander Patrick Morris ke Polres Gianyar, Bali, pada 5 Oktober 2014. Dalam laporannya telah menyerobot vila miliknya di Bali pada 4 Oktober 2014. Setelah itu, Jeremy kembali membuat laporan di Polda Metro Jaya, 8 Oktober 2014 lalu.
Setelah menjalani persidangan, Patrick terbukti bersalah, dan dipenjara satu bulan penjara dengan masa cobaan dua bulan penjara. (Popi Rahim)