Sabtu, 20 April 24

Tak Masalah Eks Narapidana Nyalon Kepala Daerah

Tak Masalah Eks Narapidana Nyalon Kepala Daerah

Jakarta, Obsessionnews – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) uji materi ‎Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 yang mengatur‎ tentang pelarangan eks narapidana kasus apapun, termasuk kasus korupsi, untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, masih menjadi pro dan kontra. Meski itu sudah menjadi putusan MK

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, sifat putusan MK final dan mengikat. Artinya, putusan MK harus dilaksanakan karena punya kesetaraan dengan undang-undang.

“Kan di MK sudah. Putusan MK kan sudah mengikat,” ujar Tjahjo di Gedung bilangan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2015).

Menurut Tjahjo, seorang narapidana sudah membayar ‘hutang’ kesalahannya di dalam penjara. Karenanya, ketika dia sudah keluar dari jeruji besi, maka segala urusan hukumnya sudah clear.

“Orang bersalah yang sudah ditahan, dan keluar tahanan ya dia sudah bayar hutang kok. Sudah clear toh,” katanya.

Untuk itu, soal apakah narapidana itu terpilih atau tidak itu urusan masyarakat. Semua pilihan itu dikembalikan ke masyarakat yang memilih.”Soal setuju atau tidak tergantung masyarakat memilih,” pungkas Tjahjo. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.