Rabu, 4 Oktober 23

Tak Ingin Salah Restui Usulan PMN, DPR Gandeng BPK

Tak Ingin Salah Restui Usulan PMN, DPR Gandeng BPK

Jakarta, Obsessionnews – Menindaklanjuti usulan pemerintah terkait Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk 35 Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Komisi XI DPR RI pada hari ini, Rabu (4/2), mendatangi kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Ketua BPK Harry Azhar Aziz, pertemnuan tersebut memang direncanakan untuk mendengar temuan dan masukan BPK terkait rencana PMN yang total jumlahnya mencapai Rp72,9 triliun,

Dalam hal ini, BPK hanya memberikan respon yang didasarkan pada penemuannya. Selanjutnya untuk masalah keputusan akan diterima atau tidaknya usulan pemberian PMN bagi beberapa perusahaan BUMN, tetap berada ditangan DPR.

“Kami memberikan respon, keputusan untuk menyetujui atau tidak tetap ada di DPR sesuai dengan UU nomor 17 tahun 2003,” ujar Harry saat jumpa pers di kantornya, Jakarta.

Dari hasil temuan pemeriksaan yang dilakukan lembaganya, beberapa perusahaan yang diusulkan mendapat aliran dana PMN tercatat masih belum menyelesaikan sejumlah permasalahan.

Pada kesempatan yang sama, ketua Komisi XI Fadel Muhamad juga mengaku menggandeng BPK karena memandang lembaga tersebut lebih mengetahui kinerja perusahaan – perusahaan yang diusulkan ppemerintah untuk mendapat PMN.

“Kami ingin mendapatkan angka-angka ini karena BPK lebih tahu. Ada beberapa perusahaan yang audit keuangannya tidak bagus sehingga semakin jelas langkah yang bisa kami ambil,” ujar dia.

Hasilnya, lanjut dia, dari 37 perusahaan yang sudah diperiksa sebagian besar memiliki permasalahan yang belum diselesaikan. “Hanya 3 perusahaaan dari 40 BUMN yang belum diperiksa. Bahkan 14 BUMN temuannya cukup besar dan signifikan,” imbuh dia.

Karenanya ia merasa keberatan dengan usulan pemerintah tersebut. “Intinya kita berat dengan melihat kinerja yang ada. Rata-rata teman-teman Komisi XI agak berat sehingga dipandang belum perlu (memberikan PMN). Nampaknya sebagian besar akan kita minta ditangguhkan,” tambah Fadel.

Lebih lanjut ia juga menyayangkan adanya pengusulan pemberian PMN untuk perusahaan BUMN yang memiiki kecukupan modal dan telah melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau berstatus sebagai perusahaan publik.

Menurutnya, pemberian PMN akan lebih baik jika diberikan kepada perusahaan – perusahaan yang bersentuhan langsung dengan usaha kecil seperti PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo). (Kukuh Budiman)

Related posts