Rabu, 24 April 24

Tak Berikan Layanan Maksimal, ASN Bisa Dituntut

Tak Berikan Layanan Maksimal, ASN Bisa Dituntut

Padang, Obsessionnews – Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelayan sebagaimana tuntutan reformasi birokrasi, mesti diketahui oleh segenag ASN. Tuntutan itu suatu kenicayaan yang sudah menjadi harapan masyarakat.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Barat (Sumbar) Ali Asmar mengatakan, zaman sudah berubah dan masyarakat menghendaki pelayanan prima, memuaskan dan baik.

“Pelayanan publik sudah harus diketahui secara luas. Pelayanan prima meruoakan suatu tuntutan pemerintah oleh masyarakat,” kata Ali Asmar usai membuka Sosialisasi Peraturan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, di salah satu hotel di Padang, Selasa (1/12).

Sosialisasi yang diikuti 200 peserta itu, Ali Asmar mengatakan, untuk memaksimalkan pelayanan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diawasi. Pengawasan dari internal dan eksternal seperti Ombudsman.

“Pengawasan untuk mengoptimalkan pelayanan sesuai dengan harapan masyarakat dan tuntutan reformasi birokrasi,” ujar Ali Asmar.

ASN tak netral2
Ali Asmar

Dalam kesempatan yang sama Kepala Biro Organisasi (Biro) Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumbar, Onzuktrisno mengatakan, Sosialisasi Peraturan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diikuti lembaga pemerintah kabupaten dan kota, serta instansi vertikal, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Direktur utama (Dirut) rumah sakit, Perguruan tinggi, pimpinan organisasi kemasyarakat, diadakan dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas.

“Kenapa ini dilakukan karena amanah dari Undang-Undang nomor 25 tahun 2009, PP nomor 96 tahun 2012 dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 76 tahun 2013,” kata Onzu.

Onzuktrisno mengatakan, Perpres tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik itu sudah harus berlaku efektif 1 Januari 2014.

“Sejak berlaku efektif, seluruh ASN harus memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat tanpa diskriminatif,” ujar Onzu.

Berdasarkan amanah undang-undang, apabila ASN tidak memberikan pelayanan yang baik, bersangkutan bisa ditindak sesuai dengan Pasal 54 UU 20 Tahun 2009.

“Jadi tidak main-main lagi, karena yang berkuasa itu rakyat bukan pemerintah,” sebut Onzuktrisno.

Dikatakan, masyarakat adalah warga negara yang taat bayar pajak. Sebagai masyarakat yang taat, masyarakat meminta supaya mereka mendapatkan pelayanan yang maksimal. (Musthafa Ritonga)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.