
Jakarta – Mantan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serevina Sinaga menolak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengurusan perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemkot Bandung 2009-2010. Pasti berdalil KPK tidak memiliki bukti kuat untuk jadikan dirinya sebagai tersangka.
“Saya tanya dua alat bukti enggak ada. Terus saya (putusan) memberatkan,” ujar Pasti, dengan tersenyum sebelum digelandang ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Pasti selesai diperiksa pada pukul 16.00 WIB. Meski ditahan, ia tidak menunjukan rasa penyesalan atas perbuatannya. Dengan menebarkan senyuman, sembari merapihkan pakaiannya, ia meyakini tidak melakukan kesalahan seperti tuduhan pihak KPK.
Bahkan, ia mengaku tidak malu lantaran sebagai hakim terlibat kasus dugaan suap yang berujung penahanan. Ia mengklaim, memiliki bukti-bukti yang kuat tidak terlibat dalam kasus seperti tuduhan pihak KPK. “Enggak, saya enggak malu. Saya enggak apa-apa,” kata Pasti.
Pasti tetap ditahan KPK, walau menandatangani surat berita acara penolakan. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan penahanan tersebut guna kepentingan penyidikan. Pasti ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta untuk 20 hari pertama. “Terpaksa kita buatkan berita acara penolakan,” tutur Johan.
Johan melanjutkan setiap tersangka berhak membela diri, akan tetapi menurut dia KPK sudah memiliki bukti keterlibatan Pasti dalam kasus tersebut. “Maka di Pengadilan nanti tempat untuk menguji, dan biar hakim yang menilai.
Dalam sejarah berdirinya KPK, belum pernah ditemukan kasus adanya seorang yang sudah ditahan lantas oleh Pengadilan Tipikor divonis bebas. Johan beralasan karena setiap seseorang dijadikan terangka berdasarkan dua bukti permulaan yang cukup. “Itu hak tersangka untuk menyampaikan pembelaan tapi KPK punya bukti,” katanya.
Penetapan Pasti sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan perkara Dada Rosada, Toto Hutagalung, dan Setyabudi Tedjocahyono. Pasti disangka menerima suap terkait pengamanan perkara korupsi bansos Bandung di Pengadilan tingkat banding.
Pemberian suap itu diduga bertujuan agar Majelis Hakim Banding menguatkan putusan PN Bandung di tingkat banding. Pasti Serefina tergabung dalam majelis hakim yang menangani perkara Bansos Bandung di tingkat Banding.
Sejumlah nama ikut terseret terkait pengembangan kasus ini. Ada juga pejabat eksekutif di Pemkot Bandung dan seorang swasta yang juga menjadi tersangka. Belakangan, Wali Kota Bandung Dada Rosada juga ditetapkan sebagai tersangka. Pada September tahun lalu, Ketua PT Jabar Marni Emmy juga pernah diperiksa penyidik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK menelisik jaringan penyuapan terkait perkara Bansos di Bandung. Ada informasi yang masuk ke KPK mengenai aliran uang panas yang juga ikut masuk ke pengadilan tingkat banding. (Has)