
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. orang dekat istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila itu ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan seusai diperiksa KPK.
“Setelah melakukan pemeriksaan, sekitar pukul 17.30 WIB telah dilakukan upaya penahanan selama 20 hari pertama. Tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Jumat (8/8/2014).
Dikawal oleh petugas KPK, Mahfud dibawa ke Rutan dengan menggunakan mobil tahanan. Tidak banyak yang disampaikan kepada wartawan, Mahfud hanya minta didoakan semoga dirinya sehat selalu dalam menjalani proses hulum ini.
“Saya tidak ada komentar. Yang penting doakan saja supaya sehat,” kata Machfud.
KPK menetapkan Mahfud sebagai tersangka sekitar November 2013. Mahfud adalah Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, dimana perusahaan tersebut yang menjadi subkontraktor pengerjaan proyek Hambalang dari PT Adhi Karya. Mahfud diduga melakukan penggelembungan harga dalam pembangunan proyek Hambalang.
PT Dutasari Citralaras (DCL) yang dipimpin Machfud diduga mendapat tender Hambalang untuk mengerjakan mekanikal elektrikal dan penyambungan daya listrik PLN senilai Rp 328 miliar. PT Adhi Karya pun membayarkan uang kontrak kepada PT DCL secara bertahap. Pembayaran ke PT DCL itu merupakan realiasi fee 18 persen karena Adhi Karya telah menjadi pemenang lelang proyek Hambalang.
Dalam audit BPK, Mahfud menerima uang muka Rp 63,3 miliar yang disebut-sebut sebagai fee proyek Hambalang yang selanjutnya dialokasikan ke Menpora Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum dan sejumlah anggota DPR.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, serta mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. KPK juga menetapkan mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka.
Johan Budi mengatakan setelah penahanan Mahfud kasus Hambalang akan terus dikembangkan. Sebab masih ada nama-nama lain yang patut dimintai pertanggung jawaban secara hukum. “Ini tidak akan berhenti, masih terus berkembang,” ungkap Johan. (Has)