Sabtu, 20 April 24

Tagar #GreatReunion212 Dukung Reuni Akbar Alumni 212

Tagar #GreatReunion212 Dukung Reuni Akbar Alumni 212
* Jutaan peserta Aksi Bela Islam III dari berbagai daerah memadati Monas, Jakarta Pusat, dan sekitarnya, Jumat (2/12/2016). Aksi ini populer dengan sebutan Aksi 212. (Foto: Edwin B/Obsessionnews.com)

Jakarta, Obsessionnews.com -Tagar #GreatReunion212 menjadi trending topic nomor wahid di media sosial Twitter wilayah Indonesia pada Minggu (1/12/2019).

Munculnya tagar #GreatReunion212 sebagai dukungan pada umat Islam di Indonesia yang akan menggelar reuni akbar alumni 212 pada Senin (2/12/2019). Reuni Alumni 212 ini untuk memperingati tiga tahun Aksi Bela Islam (ABI).

ABI pada 2 Desember 2016 atau yang dikenal dengan sebutan Aksi 212 adalah gerakan menuntut Gubernur DKI Jakarta saat itu Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diadili karena menista agama Islam.

Munculnya ABI dipicu oleh pernyataan kontroversial Ahok. Ahok secara resmi maju sebagai calon gubernur DKI pada Pilkada 2017. Ia berpasangan dengan politisi PDI-P yang juga Wakil Gubernur petahana DKI Djarot Saiful Hidayat. Duet Ahok-Djarot diusung oleh PDI-P, Nasdem, Hanura, dan Golkar.

Sebelum cuti dari jabatannya sebagai gubernur, Ahok melakukan kampanye terselubung. Dalam kapasitasnya sebagai gubernur ia menghadiri sebuah acara di Kepulauan Seribu, Selasa (27/9/2016). Dalam acara itu ia menyinggung soal Al Quran surat Al Maidah ayat 51, antara lain menyatakan, “… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..”

Kegiatan Ahok tersebut direkam di video, lalu diunggah di youtube. Dan ucapan Ahok tentang Al Maidah 51 tersebut membuat umat Islam tersinggung, dan melaporkan Ahok ke polisi. Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dalam pernyataan sikap keagamaan yang ditandatangani Ketua Umum Ma’ruf Amin dan Sekretaris Jenderal Anwar Abbas pada Selasa (11/10/2016), menyebut perkataan Ahok dikategorikan menghina Al-Quran dan menghina ulama yang berkonsekuensi hukum.

Sehari sebelumnya Ahok meminta maaf kepada umat Islam. “Saya sampaikan kepada semua umat Islam atau kepada yang merasa tersinggung, saya sampaikan mohon maaf. Tidak ada maksud saya melecehkan agama Islam atau apa,” kata Ahok di Balai Kota DKI, Senin (10/10/2016).

Ahok Harus Diproses Secara Hukum

Meski Ahok telah meminta maaf, umat Islam tetap menuntut ia harus diproses secara hukum. Ucapan Ahok di Kepulauan Seribu menimbulkan gelombang protes di berbagai daerah di Indonesia. Di Jakarta, misalnya, berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar unjuk rasa damai yang berlabel Aksi Bela Islam (ABI)  di Balai Kota DKI dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jumat (14/10/2016). Mereka menuntut polisi menangkap Ahok dan memenjarakannya.

Lambannya polisi menangani kasus Ahok membuat GNPF MUI kembali menggelar demo lagi, yakni ABI II, di depan Istana Presiden, Jakarta, pada Jumat (4/11/2016).

Peserta ABI II jauh lebih banyak daripada ABI I. ABI II  yang diikuti lebih dari 2,3 juta orang dari berbagai daerah tersebut merupakan demo terbesar dalam sejarah Indonesia pasca reformasi 1998. Jumlah massa demo 411 itu di luar prediksi aparat keamanan.

Setelah demo besar-besaran itu barulah polisi terlecut menggarap kasus Ahok. Hasilnya, Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama pada Rabu (16/11/2016), sehari setelah digelar perkara. Ahok juga dicekal ke luar negeri. Namun, anehnya, Ahok itu tidak ditahan.

Selanjutnya polisi melimpahkan kasus Ahok ke Kejaksaan Agung (Kejagung).   Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung, Noor Rachmad, di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2016) mengatakan, perkara Ahok dinyatakan P21. P21 berarti administrasi penanganan perkara oleh jajaran Pidana Umum Kejaksaan menyatakan berkas perkara hasil penyidikan Bareskrim Polri telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan secara formal dan material.

Pada Kamis (1/12/2016) Kejagung memanggil Ahok. Umat Islam berharap Kejagung menahannya. Tetapi, harapan tinggal harapan. Ahok ternyata tidak ditahan! Hari itu juga Kejagung melimpahkan berkas perkara kasus Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Aksi 212 Diikuti Lebih dari 7,5 juta Orang

Tindakan aparat penegak hukum yang tidak menahan Ahok membuat luka umat Islam semakin menganga. Oleh karena itu GNPF MUI kembali beraksi dalam ABI jilid III pada Jumat (2/12/2016). Dan yang mengejutkan aksi super damai 212 diikuti lebih dari 7,5 juta orang. Sungguh fenomenal! Aksi yang dikemas dalam doa dan sholat Jumat di lapangan Monas itu dihadiri Presiden Jokowi, Wapres JK, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Ahok menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menempati eks gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/12/2016). Dalam sidang ke-20 kasus dugaan penodaan agama yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun. Jaksa menilai Ahok terbukti melakukan perasaan kebencian di muka umum dan menyinggung golongan tertentu.

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah menyatakan perasaan kebencian,” ujar ketua tim jaksa Ali Mukartono.

Ahok  Terbukti Melakukan Penodaan Agama

Ahok  dianggap jaksa terbukti melakukan penodaan agama karena menyebut Surat Al-Maidah saat bertemu dengan warga di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Penyebutan Surat Al-Maidah ini, menurut jaksa, dikaitkan Ahok dengan Pilkada DKI Jakarta.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun,” ujar jaksa.

Ahok menyampaikan pledoi (pembelaan) dalam sidang  ke-21, Selasa (25/4/2017) di tempat yang sama.  Dalam pledoi yang berjudul Tetap Melayani Walaupun Difitnah, Ahok mengibaratkan dirinya sebagai ikan kecil Nemo yang berenang di Jakarta.

Dalam sidang ke-22, Selasa (9/5/2017), Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama tentang Alquran Surat Al Maidah 51. Untuk itu dia dihukum 2 tahun penjara. Hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Ahok  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama dengan penyebutan surat Al Maidah 51.

“Dari ucapan tersebut terdakwa telah menganggap surat Al Maidah adalah alat untuk membohongi umat atau masyarakat, atau surat Al Maidah 51 sebagai sumber kebohongan dan dengan adanya anggapan demikian maka menurut pengadilan terdakwa telah merendahkan dan menghina surat Al Maidah ayat 51,” papar hakim dalam pertimbangan hukum.

Setelah divonis dua tahun penjara, sang Ahok  langsung meringkuk di hotel prodeo.

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula

Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Peribahasa ini bermakna orang yang mendapat musibah secara beruntun.  Itulah nasib Ahok. Ia kalah dalam Pilkada DKI 2017 putaran kedua yang digelar pada Rabu (19/4/2017) lalu. Ahok yang berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat takluk melawan duet Anies-Baswedan. Setelah kalah di Pilkada ia masuk penjara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengesahkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi, Minggu (30/4/2017). Anies-Sandi memperoleh 3.240.987 suara atau 57,96%. Sedangkan Ahok-Djarot mendapat 2.350.366 suara atau 42,04%.

Jumat (5/5/2017) KPU DKI menetapkan Anies-Sandi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Selanjutnya Anies-Sandi dilantik oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Senin (16/10/2017). (arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.