Kamis, 28 Maret 24

Breaking News
  • No items

Tabloid ‘Indonesia Barokah’ Bikin Suasana Panas Pilpres

Tabloid ‘Indonesia Barokah’ Bikin Suasana Panas Pilpres
* Tabloid 'Indonesia Barokah' (Katadata.co.id)

Beredarnya Tabloid Indonesia Barokah menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 sekarang ini, membuat barometer politik di tanah air semakin panas. Pasalnya, isi dari tabloid dianggap kampanye hitam alias memojokkan/memfitnah salah satu pasangan calon (Paslon) presiden/wakil Presiden. Apalagi, tabloid tersebut dikirim ke masjid-masjid di berbagai kota melalui pos.

Siapa aktor di balik Tabloid Indonesia Barokah? Baik kubu Prabowo-Sandi maupun kubu Jokowi-Maruf mengaku sama-sama dirugikan. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menilai Tabloid Indonesia Barokah, membuat orang menerka-nerka atau penuh kecurigaan ‘wah ini jangan-jangan kerjaannya 01‘, dan yang 01 merasa ‘wah ini jangan-jangan playing victim nih‘.

Apabila dibiarkan, menurutnya, dikhawatirkan berpotensi melahirkan konflik antar pendukung calon presiden di tingkat bawah. “Lalu kemudian menyebabkan benturan massa antar pendukung, karena ada kesalahan dalam memaknai pemberitaan dari tabloid Indonesia Barokah, karena dikaitkan dengan proses kontestasi,” tuturnya seperti dilansir BBC, Senin (28/1).

Kubu paslon Prabowo-Sandi pun melaporkan keberadaan Tabloid Indonesia Barokah kepada kepolisian untuk menyelidiki siapa aktor di balik keberadaan tabloid tersebut. Sementara, kubu paslon Jokowi-Maruf kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memerintahkan pembuatan dan penyebaran tabloid itu. Baik kubu Prabowo maupun Jokowi mengaku sama-sama dirugikan atas keberadaan tabloid yang disebarkan di sejumlah masjid di Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Kubu Prabo-Sandi sudah melapor kepada Bawaslu dan pihak Kepolisian. Namun, baik Bawaslu maupun kepolisian sama-sama menyatakan belum bisa menaindaklanuti dan harus menunggu rekomendasi Dewan Pers dulu apakah tabloid tersebut melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Pers atau tidak. Dengan demikian, pihak Bawaslu secara resmi belum memutuskan apakah kasus Tabloid ‘Indonesia Barokah’ ini ada unsur pidana pemilu. Bawaslu juga meminta Dewan Pers untuk mengecek apakah keberadaan Tabloid Indonesia Barokah merupakan karya jurnalistik atau bukan.

Rugikan Kedua Pihak, Kacaukan Pemilu
Desakan untuk mengusut Tabloid Indonesia Barokah muncul dari berbagai pihak. Diantaranya: Anggota DPD RI Fahira Idris meminta “otak” di balik tabloid tersebut harus terungkap. Ia meminta hal ini menjadi perhatian serius penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), kepolisian, kedua tim sukses, dan pihak terkait lainnya. Ini karena, tensi Pemilu 2019 terutama pilpres yang cukup panas dikhawatirkan semakin mengkristal diakibatan masifnya penyebaran tabloid yang menyudutkan salah satu pasangan calon (paslon) ini.

Fahira Idris mengungkapkan, kehadiran tabloid Indonesia Barokah tidak hanya mencederai proses demokrasi dan penyelenggaraan Pemilu 2019, tetapi juga merugikan kedua paslon. Sementara, di tataran masyarakat, tabloid ini menimbulkan keresahan dan berpotensi menjadi sumber kegaduhan dan konflik karena memantik saling curiga diantara pemilih paslon nomor 01 dan 02.

“Patut diduga kuat niat mereka menulis, menerbitkan, dan mengedarkan tabloid ini ke tengah-tengah masyarakat untuk menyemai konflik dan gesekan. Kalau memang isinya memenuhi standar jurnalistik, tidak bernuansa hoaks, tendensius dan tidak berniat mengadudomba kita, pasti mereka mencantumkan penanggung jawab, awak redaksi, termasuk kontak dan alamat redaksi yang benar-benar ada, bukan fiktif atau palsu. Ini kan tidak, makanya harus diusut tuntas siapa ‘otak’ dan ‘aktornya’,” tukas Senator DKI Jakarta ini.

Menurut Fahira, sumber daya yang dihabiskan ‘otak’ atau ‘aktor’ di balik penulisan, penerbitan, dan penyebaran tabloid ini tidak boleh dianggap hanya sebatas gerakan biasa atau hanya sebatas penyampaian pendapat saja. Jika ditelik dari biaya pengiriman tabloid ini ke berbagai wilayah yang menghabiskan uang miliaran rupiah, patut diduga kuat kehadiran tabloid ini ingin memantik kegaduhan dan keresahan menjelang Pemilu 2019.

Kedua paslon, lanjut Fahira, jelas dirugikan oleh tabloid ini. Jika tabloid ini lepas dari jerat hukum, dapat dipastikan tabloid-tabloid sejenis yang isinya bernuansa hoaks dan menyudutkan salah satu paslon akan membanjiri masyarakat. “Pemilu bisa kacau, karena sedikit saja terjadi gesekan, sangat berpotensi melahirkan konflik terutama di tataran masyarakat yang pilihan politiknya berbeda,” bebernya.

Apa Tanggapan Kubu Jokowi-Maruf?
Kubu Jokowi-Ma’ruf menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memerintahkan pembuatan dan penyebaran tabloid tersebut. “Kami tidak pernah memerintahkan, apalagi membuat Tabloid Indonesia Barokah,” kata anggota tim kampanye Jokowi-Maruf, Maman Imanulhaq, Minggu (27/1), seperti dilansir BBC.

Menurut Maman, keberadaan tabloid yang disebarkan ke sejumlah masjid di Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat, juga merugikan kandidat capres-cawapres yang diusungnya. “Walaupun isinya terlihat menguntungkan kami, tetapi ini justru suatu strategi yang menurut saya merugikan kedua pihak,” kilah Politisi PKB ini.

“Karena seharusnya di tengah lesunya media-media cetak dikalahkan oleh media online, tiba-tiba ada orang punya duit begitu banyak mencetak tabloid itu pada satu momen, yang menurut saya, sudah tidak perlu tabloid itu,” tandasnya sembari mengaku mendukung langkah Bawaslu, Dewan Pers dan Kepolisian untuk menyelidiki keberadaan tabloid itu serta siapa yang berada di baliknya.

Apa Langkah yang Akan Dilakukan polisi?
Adapun Mabes Polri, seperti ditegaskan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, masih menunggu rekomendasi Dewan Pers terhadap keberadaan dan isi tabloid. “Kita belum bisa melakukan upaya penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Pers, ini ranahnya Dewan Pers,” kilah Dedi Prasetyo, Jumat (25/1).

Saat ini, menurutnya, kepolisian masih menunggu rekomendasi dari Dewan Pers terkait penanganan isi dan peredaran tabloid tersebut. Dari rekomendasi Dewan Pers itu nantinya akan menentukan apakah kasus tersebut termasuk dalam ranah kepolisian atau tidak. “Polisi tidak bergerak dulu sebelum menerima rekomendasi dari Dewan Pers,” kilahnya pula.

Apa Tanggapan Presiden Jokowi?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum mengetahui isi Tabloid Indonesia Barokah, yang dianggap menyudutkan kubu pasangan capres dan cawapres Prabowo-Sandiaga. “Belum (baca). Saya baru mau cari,” kata Jokowi kepada wartawan usai menghadiri Harlah ke-73 Muslimat NU di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Minggu (27/1).

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang juga Ketua Dewan Masjid Indonesia, meminta agar pimpinan masjid yang menerima kiriman tabloid Indonesia Barokah segera membakarnya. “Saya harap jangan dikirim ke masjid. Semua masjid yang menerima (tabloid) itu dibakarlah,” kata JK kepada wartawan, Sabtu (26/1).

Menurutnya, penyebaran tabloid seperti itu ke tempat ibadah merupakan tindakan yang “melanggar aturan”. Sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Kalla mengaku telah menginstruksikan agar pengurus masjid tidak menerima tabloid tersebut. “Karena berbahaya. Jangan masjid jadi tempat bikin hoax macam-macam. Jangan diadu,” paparnya.

Rekomendasi Dewan Pers
Setelah ditunggu-tunggu, akhirnya kini Dewan Pers memberikan rekomendasi terkait kasus Tabloid Indonesia Barokah. Yakni, Dewan Pers menyatakan tabloid Indonesia Barokah, yang isinya dianggap memojokkan kubu salah satu paslon capres-cawapres, bukanlah produk jurnalistik, sehingga penyelidikan selanjutnya diserahkan kepada polisi.

Hasil investigasi/penelitian Dewan Pers terhadap keberadaan redaksi dan isi konten Tabloid Indonesia Barokah, menyatakan tabloid ini bukan produk jurnalistik. Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo memaparkan, Tabloid Indonesia Barokah tidak memenuhi syarat sebagai Perusahaan Pers sebagaimana diatur dalam UU No. 40/1999 tentang Pers. Selain itu, juga tidak memenuhi unsur Standar Perusahaan Pers dan Kode Etik Jurnalistik seperti yang tertuang dalam peraturan-peraturan Dewan Pers.

“Jadi kami ini sudah melakukan penelitian, sudah melihat tempat redaksinya dan kami sudah memeriksa kontennya juga. Itu bukan media sebagaimana dimaksud UU 40 tahun 1999,” tegas Ketua Dewan Pres, Selasa (29/1).

Yosep mengungkapkan, seluruh data informasi terkait redaksi Tabloid Indonesia Barokah yang tercantum di dalam boks redaksi merupakan data fiktif atau bodong alias palsu. Dari hasil penelusuran Dewan Pers alamat dan nomor telepon redaksi Tabloid Indonesia Barokah yang dicantumkan di boks redaksi tersebut tidak ditemukan dan tidak bisa dihubungi.

Dengan demikian, Ketua Dewan Pers mempersilakan pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh Tabloid Indonesia Barokah menggunakan undang-undang lain di luar UU No. 40/1999 tentang Pers. Maka, Dewan Pers segera mengirim hasil penelitiannya tersebut kepada Bawaslu dan juga Polri. Selanjutnya, polisi yang tugasnya membuktikan hal ini kriminal atau bukan. (Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.