Jumat, 19 April 24

Syafruddin Temenggung, Tersangka Pertama Kasus BLBI

Syafruddin Temenggung, Tersangka Pertama Kasus BLBI
* Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Jakarta, Obsessionnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Temenggung sebagai tersangka terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Setelah terpenuhi dua alat bukti dan sudah dilakukan ekspose, pimpinan dan penyidik sepakat untuk menaikkan status ke tahap penyidikan dan menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Syafruddin dianggap bertanggung jawab karena menerbitkan SKL-BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). KPK menduga Syafrudin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekurang kurangnya Rp 3,7 triliun.

“Soal adanya kick back nanti akan kami lihat dulu. Belum bisa dirinci atau diumumkan saat ini,” kata Basaria.

Dalam penyelidikan, KPK menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004. Bank tersebut merupakan salah satu yang mendapat SKL BLBI senilai Rp27,4 triliun. SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada BPPN.

Atas perbuatannya itu Syafrudin disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK telah menyelidiki penerbitan SKL BLBI kepada sejumlah pengusaha, yang diterpa krisis 1997-1998, sejak 2013 silam. Sedikitnya, ada 48 bank yang menerima bantuan Bank Indonesia, dengan total Rp144,53 triliun. Sejumlah pejabat BPPN hingga menteri era Presiden Abdurrahman Wahid dan Presiden Megawati Soekarnoputri pun telah dimintai keterangannya.

SKL BLBI sendiri dikeluarkan BPPN di era Megawati, berdasarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10. SKL tersebut dipakai Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan/ SP3) terhadap sejumlah debitur bermasalah. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.