Kamis, 28 Maret 24

Breaking News
  • No items

Suyus Windayana: Aparatur Desa Berperan Besar Sukseskan PTSL

Suyus Windayana: Aparatur Desa Berperan Besar Sukseskan PTSL
* Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana. (Foto: Hms ATR/BPN)

Jakarta, Obsessionnews – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) menggelar webinar dengan topik Peran Aparatur Desa dalam Mensukseskan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Kamis (27/05/2021).

Acara ini mengundang beberapa narasumber yakni Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana dan Sekretaris Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Dony Erwan.

Suyus Windayana menjelaskan capaian pendaftaran tanah yang terus meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2016-2020, tercapai pendaftaran tanah sebesar 26% atau 34 juta bidang. Pada tahun 2021, pihak Kementerian ATR/BPN melakukan perbaikan-perbaikan berdasarkan kinerja 4 tahun terkahir mulai dari perbaikan aturan dan cara kerja hingga kualitas sumber daya manusia (SDM).

“Banyak hal yang dapat dipelajari dari hasil perbaikan pendaftaran tanah 4 tahun terakhir, juga peran serta aparatur desa menjadi salah satu tonggak penyelesaian pendaftaran tanah di Indonesia,” tutur Suyus Windayana.

Menurut Suyus Windayana, pihaknya juga mempunyai strategi baru terkait PTSL, yakni ingin menggabungkan Indonesia dengan metode Mendekat, Merapat dan Menyeluruh.

Ia menjelaskan bahwa pendekatan ini dimulai dari pendaftaran tanah di suatu desa, kemudian mendekat ke desa sebelahnya, lalu mulai masuk ranah kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan diharapkan akan menyeluruh di seluruh Indonesia.

“Itulah mengapa aparatur desa ini harus dibekali dengan sarana seperti pengetahuan apa saja yang harus disiapkan untuk mendapatkan legalitas sertipikat tanah,” pungkasnya.

Berdasarkan amanat Pasal 18 Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, diharapkan adanya keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan PTSL.

Menurut Suyus Windayana, pengumpulan data fisik dan data yuridis dilakukan oleh 1 (satu) tim untuk setiap desa/kelurahan lokasi objek PTSL. Untuk kegiatan pengumpulan data yuridis, harus dikoordinasikan dengan pemerintah desa/kelurahan untuk dikumpulkan secara kolektif pada suatu tempat yang telah ditetapkan di masing-masing desa/kelurahan.

Hal senada dipaparkan oleh Dony Erwan. Ia menjelaskan bahwa PTSL Partisipasi Masyarakat (PTSL PM) akan melibatkan peran serta masyarakat, dalam hal ini Puldatan (Pengumpul Data Pertanahan) untuk melakukan pengumpulan data fisik dan data yuridis. “Keterlibatan masyarakat pada PTSL PM membuat masyarakat menjadi lebih sadar akan pentingnya tenure security atau jaminan kepemilikan,” tuturnya.

Menurut Dony Erwan, peran pemerintah desa seperti camat, lurah/kepala desa dalam PTSL yakni aktif dalam mengkoordinir masyarakatnya dan membantu dalam penyediaan data-data yang diperlukan untuk kelengkapan pemberkasan.

Tak hanya itu, pemerintah desa juga menjadi penghubung antara aparat BPN dengan masyarakat serta berperan langsung dalam menjadi Panitia Ajudikasi/Puldatan. “PTSL memang sudah ada sejak tahun 2017, namun kolaborasi tetap harus dilaksanakan supaya setiap tahun selalu ada perbaikan pada proses PTSL ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dony Erwan berharap bahwa hasil dari PTSL PM ini juga dapat dijadikan sebagai penetapan batas indikatif desa dan atau RT dalam pembuatan peta tematik desa. Ia menjelaskan bahwa jika data desa sudah lengkap maka akan terbentuk batas desa secara otomatis dan diharapkan batas indikatif ini didefinitifkan oleh pemerintah daerah. “Kami berharap jika batas indikatif desa ini menjadi batas definitif desa oleh PTSL PM,” tutup Dony Erwan. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.