
Jakarta – Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana tidak mau berandai-andai kapan dirinya ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia hanya menyerahkan nasibnya kepada lembaga pimpinan Abrahaam Samad itu.
“Tanyakan saja ke KPK,” ujar Sutan usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan dana operasional menteri (DOM) yang menjerat Jero Wacik sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/9/2014).
Tidak banyak yang disampaikan Sutan. Setelah itu ia menutup pintu mobilnya tanpa berkomentar lagi. Sutan pergi meninggalkan gedung KPK dengan menumpangi mobil Toyota Alphard B 1957 SB warna hitamnya.
Sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, belum ditahannya Sutan dikarenakan berkas penyidikan belum selesai. Menurut Samad, penahanan itu akan dilakukan setelah berkasnya sudah lebih dari 50 persen.”Jadi dilakukan pemeriksaan, digali lebih dalam lagi untuk mendapatkan fakta yang lebih valid,” kata Samad.
KPK menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan Penetapan APBN-Perubahan 2013 untuk Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR. Saat itu Sutan masih menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR.
Berkaitan dengan jabatannya sebagai Ketua Komisi yang membawahi bidang minyak dan gas bumi itu, Sutan diduga menerima uang US$ 200 ribu dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini terkait Penetapan APBN-P 2013 itu. Uang itu diberikan Rudi kepada Sutan sebagai jatah untuk anggota-anggota Komisi VII DPR.
Sedangkan dalam amar putusan Rudi Rubiandini, pada 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Sutan Bhatoegana. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi.
Dalam persidangan juga muncul keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno dalam memuluskan pembahasan anggaran ESDM pada Komisi VII DPR.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Sutan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Has)