Sabtu, 25 Maret 23

Sutan Bhatoegana Siap Terima Putusan Hakim

Sutan Bhatoegana Siap Terima Putusan Hakim

Jakarta, Obsessionnews – Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana akan menghadapi putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bekas Ketua Komisi VII DPR itu sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penahanan dan penetapan tersangka terkait perkara yang menjerat Sekertaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno.

Pengacara Sutan Bhatoegana Eggi Sudjana mengaku siap menerima semua keputusan majelis dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim tunggal Asiadi Sembiring.

“Kami akan terima dan menghargai semua keputusan hakim,” ujar Eggi saat di Jakarta, Senin (13/4/2015).

Eggi mengatakan, apabila praperadilan kliennya tersebut ditolak, maka pihaknya akan bertindak cepat menyiapkan sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. “Kami akan bertarung di Tipikor melawan KPK,” katanya.

Sekedar untuk diketahui, pertanggal 23 Maret 2015 Sutan Bhatoegana melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

Menurut tim kuasa hukum Sutan, permohonan praperadilan dilayangkan lantaran penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut tidak sah.
Kemudian terlampir 22 alasan konkret di mana pengajuan praperadilan tersebut memiliki dasar hukum. Selain itu, pengacara Sutan juga meminta ganti rugi kepada KPK sebesar Rp 10 miliar dan kerugian materil sebesar Rp 300 miliar.

Sementara itu dihari yang sama, sidang Udar Pristono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ditunda, karena tim penasihat hukum bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu menghadiri sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Agar sidang tak kembali ditunda, tim kuasa hukum Udar pun memastikan hadir dalam sidang pembacaan dakwaan lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta itu. “Kami datang dulu ke Pengadilan Tipikor,” ujar pengacara Udar, Tonin Tahta saat dihubungi.

Sidang praperadilan Udar hari ini juga digelar di Pengadilan Negeri Jaksel. Sidang beragendakan kesimpulan akan dimulai pukul 15.00 WIB. “Karena itu kami ke Tipikor dulu,” katanya.

Tonin juga menyinggung surat dakwaan Udar. Dia menilai ada perubahan pada surat dakwaan yang diterima pada 26 Maret 2015 menyangkut soal penerimaan duit yang disangkakan sebagai gratifikasi.

“Satu hari berubah itu dakwaaan. Ada yang dibuang bagian penerimaan duit yang sebelumnya dicantumkan,” tuturnya.

Dia menganggap, dalam hal ini jaksa penuntut umum tak cermat dalam mendakwa seorang terdakwa. “lagi pula soal penerimaan duit itu hasil sah dari penghasilan Pak Udar terkait kepemilikan properti yang disewakan,” ujar Tonin.

Sebelumnya Hakim Ketua Artha Theresia menjadwalkan sidang Pristono digelar pukul 10.00 WIB. Sidang Senin (6/4) pekan lalu ditunda karena Pristono tidak didampingi tim pengacara yang mengurus sidang praperadilan. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.