
Jakarta – Mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap penetapan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013.
Sutan tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.45 WIB, dengan mengenakan jaket berwarna hitam. Tidak banyak yang disampaikan politisi Partai Demokrat itu meski dihadang banyak pertanyaan wartawan.
“Biasa, sebagai tersangka,” ujar Sutan setibanya di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2014).
Ini bukan kali pertama dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Saat ditanyakan soal kemungkinan akan ditahan penyidik usai menjalani pemeriksaan, pria yang akrab dengan sebutan ngeri-ngeri sedap itu enggan menjawab. “Itu nanti saja lah,” kata Sutan sambil bergegas masuk menuju ruang lobi KPK.
Sutan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Rabu 14 Mei 2014. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM.
Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. (Has)