Rabu, 24 April 24

Sutan Bhatoegana Ikut Gugat KPK Lewat Praperadilan

Sutan Bhatoegana Ikut Gugat KPK Lewat Praperadilan

Jakarta, Obsessionnews – Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana mengikuti jejak Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komjen Budi Gunawan dan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sutan menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukum yang akan mendaftarkan gugatan pada Jumat besok.

“Secepatnya, sedang kita susun. Kemungkinan berkas gugatan akan dibawa ke PN Jaksel besok lah,” ujar Razman saat dikonfirmasi, Kamis (26/2/2015).

Razman juga merupakan kuasa hukum BG. Dia menolak mengaitan gugatan Sutan karena terinspirasi kemenangan BG sebelumnya.

“Ada beberapa pertimbangan, tapi nanti lengkapnya sore saya kasih tahu. Kta gelar konferensi pers,” katanya.

Sutan memutuskan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBNP Kementerian ESDM oleh KPK.

“Beliau tersangka dan ditahan, tapi itu tidak sesuai dengan prosedur,” ungkap Razman.

Putusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan permohonan Budi Gunawan membuka peluang bagi tersangka lain mengajukan praperadilan. Sarpin memutuskan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah.

Budi Gunawan merupakan satu-satunya tersangka KPK yang berhasil lepas dari jeratan lembaga antikorupsi itu. Sedangkan putusan hakim Sarpin Rizaldi itu sendiri menuai kritik. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.