
Susno Duadji (ist)
Rudi
Jakarta– Akhirnya kejaksaan berhasil mengeksekusi mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komjen Pol (Purn) Susno Duadji semalam, Kamis (2/5/2013). Diinformasikan Susno tidak menyerahkan diri tapi mendatangi kejaksaan dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Jawa Barat. Kepala Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Jumat (3/5/2013) mengatakan, “Pak Susno berada di Lapas Cibinong tiba pada Kamis (2/5) malam, pukul 23.00 WIB”. Susno tiba dengan didampingi pengacaranya dan pihak kejaksaan.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan Susno Duadji sudah dimasukkan ke DPO setelah kegagalan upaya eksekusi pada pekan lalu di Bandung. Penetapan DPO itu, berdasarkan surat Kejari Jaksel No.B-1618/0.14/Ft/04/2013 tanggal 26 April 2013 dan Kejati DKI Jakarta No B.580/0.1/Fuh.1/04/2013 tanggal 26 April 2013.
Susno diganjar hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Ia terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kabareskrim, ketika menangani kasus Arowana dengan menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu.