
Monaco, Obsessionnews.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memimpin sebuah sesi dengan tema Perdagangan Ikan Karang Hidup Konsumsi (Live Reef Food Fish Trade/LRFFT) dalam rangkaian kegiatan Rapat Umum (General Meeting) International Coral Reef Initiative (ICRI) di Monaco, Kamis (6/12/2018).
Di hadapan anggota Science and Conservation of Fish Aggregations (SCRFA) dan The Nature Conservancy, Susi menyampaikan perlunya pengaturan dan pengelolaan perdagangan ikan karang hidup konsumsi yang berkelanjutan.
Dari keterangan tertulis yang diterima Obsessionnews.com, Sabtu (8/12) Susi mengatakan, permintaan terhadap ikan karang hidup konsumsi ini terus meningkat karena nilai ekonominya sangat besar. Bahkan dilakukan dalam skala industri yang sangat besar.
“Perdagangan ikan karang hidup ini sangat rentan karena mudah dieksploitasi secara berlebihan,” ungkap Susi.
Menurutnya, perdagangan ikan karang hidup konsumsi ini berkaitan erat dengan perlindungan keanekaragaman hayati dan spesies-spesies yang terancam punah. Pasalnya, semakin tinggi permintaan terhadap ikan karang ini, maka tekanan terhadap terumbu karang akan semakin tinggi.
“Eksploitasi penangkapan ikan ini dapat merusak ekosistem terumbu karang yang berakibat pada punahnya ekosistem laut yang menggantungkan hidup dari terumbu karang,” jelasnya
Sebab, terumbu karang sebagai tempat pemijahan dan tempat hidup beberapa ikan juga terancam keberlanjutannya.
“Terlebih penangkapan ikan karang hidup konsumsi ini juga banyak dilakukan dengan cara yang merusak,” tambah Susi.
Oleh karena itu, ia juga mengingatkan agar penangkapan ikan dilakukan secara ilegal, dengan menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.
“Para pelaku penangkapan ikan diimbau untuk tidak menggunakan dinamit, potassium, bom, dan sebagainya yang dapat menghancurkan terumbu karang,” tegasnya.
Susi menilai, sebagai salah satu Ketua Bersama ICRI, telah menjadi kewajiban Indonesia untuk menyuarakan pengelolaan terumbu karang yang berkelanjutan. Ini dibutuhkan untuk mendorong peningkatan sosial ekonomi masyarakat yang hidup di pesisir.
Dia menambahkan, pemanfaatan ikan karang hidup konsumsi ini harus dikelola secara lestari, baik demi keberlanjutan ikan itu sendiri maupun keberlanjutan terumbu karangnya.
“Kita harus sadar bahwa terumbu karang dan segala sumber daya yang hidup di sana adalah warisan untuk semua generasi. Tak hanya untuk kita tapi juga untuk anak cucu kita,” kata Susi.
“Oleh karena itu, pemanfaatannya untuk kegiatan perikanan, penghasil pangan, atau perdagangan untuk menuju kesejahteraan harus memperhatikan aspek keberlanjutan,” lanjutnya.
Susi meyakini, perdagangan ikan karang hidup konsumsi selama ini terkait erat dengan kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing.
Menurutnya banyak penangkapan ikan karang hidup yang dilakukan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak mengikuti aturan yang ada. Untuk itu, Menteri Susi berharap agar perdagangan LRFF ini dibuat lebih transparan.
“Kita butuh transparansi dalam perdagangan ikan karang hidup konsumsi ini. Kita juga membutuhkan perangkat aturan yang lebih tertata agar pengelolaannya dapat dilakukan secara bertanggung jawab,” imbuhnya.
Susi juga mengemukakan pendapat bahwa ICRI perlu bekerja sama dengan CITES, sehingga akan ada perubahan kebijakan dalam klasifikasi beberapa spesies karang hidup (untuk meningkatkannya menjadi Kategori A). (Poy)