Rabu, 24 April 24

Surat Terbuka kepada Presiden: Mohon Ditertibkan Praktek Pemburuan Rente

Surat Terbuka kepada Presiden: Mohon Ditertibkan Praktek Pemburuan Rente

Oleh: Faisal Basri, Ekonom Universitas Indonesia (UI)

 

Kepada yang terhormat Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo

Sungguh banyak persoalan yang Bapak hadapi dan tangani. Sementara yang saya sampaikan hanya sejumput masalah yang mungkin tidak menjadi prioritas untuk ditangani. Namun, saya memiliki keyakinan kuat masalah kecil ini berpotensi mengganggu kinerja perekonomian dan juga kredibilitas pemerintah secara keseluruhan, yang ujung-ujungnya menambah beban Bapak Presiden.

***

Sekalipun sumbangan industri manufaktur dalam perekonomian mengalami penurunan yang cukup tajam dari 29,05 persen pada tahun 2001 menjadi hanya 20,26 persen pada triwulan II-2017, sektor ini masih merupakan penyumbang terbesar dalam produk domestik bruto (PDB).

Industri makanan & minuman adalah motor penggerak utama atau terbesar dalam penciptaan nilai tambah industri manufaktur. Pada triwulan II-2017, peranannya  mencapai lebih dari sepertiga –persisnya 34,4 persen– terhadap industri manufaktur non-migas.

Selama kurun waktu 2011-2016, industri makanan & minuman mencatat rekor pertumbuhan tertinggi sebesar 8,48 persen rata-rata setahun, hampir dua kali lipat dari pertumbuhan keseluruhan industri manufaktur yang hanya 4,92 persen. Pada triwulan I-2017, pertumbuhan industri makanan & minuman sedikit menurun tetapi masih di atas 8 persen atau tepatnya 8,24 persen, kedua tertinggi setelah industri kimia, farmasi, dan obat tradisional yang mencapai 8,85 persen. Penurunan laju pertumbuhan industri makanan & minuman berlanjut menjadi 7,19 persen pada triwulan II-2017. Kemerosotan ini perlu diwaspadai karena berimplikasi cukup luas.

Industri makanan & minuman juga merupakan penyerap tenaga kerja terbesar. Pada tahun 2015 (data terbaru publikasi Badan Pusat Statistik), industri makanan & minuman skala besar dan sedang menyerap 918.143 tenaga kerja atau 17,5 persen dari keseluruhan tenaga kerja di industri manufaktur besar dan sedang yang berjumlah 5,2 juta pekerja. Di industri manufaktur mikro dan kecil, industri makanan & minuman menyerap jauh lebih banyak pekerja, yaitu 3,75 juta atau 43 persen dari keseluruhan tenaga kerja di industri mikro dan kecil yang berjumlah 8,7 juta.

Hampir seluruh industri makanan & minuman menggunakan gula sebagai salah satu bahan baku atau penolong. Gula yang digunakan pada umumnya berupa gula rafinasi mengingat harganya relatif jauh lebih murah daripada gula tebu yang dihasilkan di dalam negeri.  Pada bulan Agustus 2017, harga gula di pasaran dunia (Bank Dunia, Commodity Price Data, The Pink Sheet) hanya 0,32 sen dollar AS per kilogram (Rp 4.320 per kilogram dengan kurs Rp 13.500 per dollar AS ), sedangkan harga eceran yang dikutip dari BPS sebesar Rp 13.160 per kilogram. Lagi pula, produksi gula berbasis tebu di dalam negeri hanya sekitar 2,5 juta ton per tahun, sedangkan kebutuhan gula nasional sekitar 5,5 juta ton per tahun. Kekurangannya diisi oleh gula rafinasi.

***

Gula rafinasi dihasilkan oleh pabrik gula rafinasi di dalam negeri yang mengimpor bahan bakunya berupa gula mentah (raw sugar).

Karut marut pergulaan di Indonesia dipicu oleh pembedaan gula kristal putihi (GKP)  yang dihasilkan dari pabrik gula berbasis tebu di dalam negeri dan gula rafinasi hasil dari pengolahan raw sugar yang seluruhnya diimpor.

Regulasi pemerintah hanya membolehkan gula rafinasi diserap oleh industri pengguna, tidak boleh dijual di pasar untuk kebutuhan konsumsi masyarakat. Belakangan, aturan itu dilanggar sendiri oleh pemerintah yang menggunakan gula rafinasi dalam melakukan operasi pasar untuk menekan harga jual gula di pasar. Penggelontoran gula rafinasi ke pasaran dalam bentuk operasi pasar oleh pemerintah memang cukup ampuh menurunkan harga eceran di pasar.

Sebelum kehadiran pabrik gula refinasi di Indonesia, industri makanan & minuman diperbolehkan mengimpor langsung gula rafinasi untuk kebutuhan sendiri. Dengan kehadiran pabrik gula rafinasi di dalam negeri, industri makanan & minuman wajib membeli dari industri rafinasi lokal.

Volume gula rafinasi yang diperdagangkan sekitar 3 juta ton per tahun.  Dengan harga rata-rata Rp 8.000 saja per kilogram menghasilkan omzet sekitar Rp 24 triliun setahun.

Rupanya ada yang hendak menikmati bisnis yang cukup menggiurkan ini. Pintu masuk terbuka dengan kemunculan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas yang diundangkan pada 17 Maret 2017.

Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan itu mewajibkan seluruh gula rafinasi diperdagangkan melalui pasar lelang.

Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa penyelengara pasar lelang gula kristal rafinasi ditetapkan oleh Menteri Perdagangan. Tanpa kejelasan proses dan mekanismenya, tiba-tiba ditunjuklah PT Pasar Komoditas Jakarta sebagai penyelenggara pasar lelang melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 684/M-DAG/KEP/5/2017 yang ditandatangani pada 12 Mei 2017.

Sedemikian besar kuasa penyelenggara pasar lelang yang telah ditunjuk itu terlihat dari keleluasaannya menentukan besaran biaya dan mekanisme pembayaran. Biaya yang akan dikenakan meliputi biaya transaksi lelang, biaya pendaftaran, biaya kepesertaan tahunan, dan biaya pelayanan lainnya.

***

PT Pasar Komoditas Jakarta ternyata adalah perusahaan yang baru memperoleh pengesahan pendirian pada 29 November 2016. Pemegang saham adalah PT Global Nusa Lestari yang beralamat di Gedung Artha Graha lantai 27, SCBD, Jl. Jenderal Sudirman Kav 52-53, Jakarta; dan PT Bursa Berjangka Jakarta yang informasinya bisa dilihat di sini. PT Global Nusa Lestari merupakan pemegang saham maroritas dengan penguasaan 90 persen. Susunan direksi PT Pasar Komoditas Jakarta terdiri dari Randy Suparman sebagai Direktur Utama, Jansen Tri Utama dan Haryanto sebagai direktur, serta Daniel Rusli sebagai Komisaris Utama dan Hansen Wibowo sebagai Komisaris.

Sempat beredar kabar PT Pasar Komoditas Jakarta mengenakan biaya transaksi sebesar Rp 200.000 per ton ton, Rp 50.000 ditanggung penjual dan Rp 150.000 ditanggung pembeli. Lihat Swara Senayan. Kabar terakhir yang diperoleh dari kalangan industri, biaya transaksi per ton Rp 85.000 ditanggung oleh pembeli.

Dengan volume perdagangan sekitar 3 juta ton setahun, maka pendapatan penyelenggara lelang hanya dari transaksi lelang gula rafinasi sekitar Rp 255 miliar. Penyelenggara lelang masih memperoleh pemasukan dari berbagai pungutan sebagaimana diutarakan di atas. Sewaktu-waktu penyelenggara lelang bisa menaikkan biaya lelang dan biaya lainnya.

Menteri Perdagangan berkilah kehadiran pasar lelang bertujuan untuk mencegah perembesan gula rafinasi pasar bebas dan menciptakan keadilan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

UMKM tentu saja dirugikan oleh kebijakan pemerintah sendiri, karena UMKM membeli gula rafinasi dalam skala kecil. Mengingat pula UMKM tersebar di seantero negeri dan pabrik gula rafinasi terkonsentrasi di Banten, amat sulit bagi UMKM bertransaksi langsung dengan pabrik. Beberapa kasus memilikan terjadi karena pembelian UMKM dari distributor dianggap tidak legal. Truk-truk yang mengangkut gula rafinasi ditangkap oleh polisi.

Apakah dengan mekanisme lelang UMKM bakal memperoleh keadilan? Tentu saja tidak. Karena penyelenggara lelang mensyaratkan transaksi minimum sebanyak satu ton. Dengan asumsi harga per ton Rp 8.000, UKM butuh dana Rp 8 juta hanya untuk gula. padahal kebutuhan gula rata-rata UKM tidak banyak. Kalau membeli satu ton, boleh jadi sebagian stok gula mereka bakal rusak.

Ternyata sudah ada yang siap membantu UMKM dengan dukungan dana besar untuk menyerap 500.000 ton gula kristal rafinasi melalui lelang. Yang menyatakan siap itu ialah Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) yang diketuai Ikhsan Ingratubun.

Jika Akumindo merupakan wadah tunggal UMKM, boleh jadi tidak banyak bedanya dengan peran distributor jika dibolehkan berfungsi sebagai penyalur ke UMKM.

Menteri Perdagangan peduli dengan praktek perembesan ke pasar atau konsumen langsung yang diklaim sekitar 200 ribu ton. Angka itu tidak sampai 10 persen dari keseluruhan pasokan gula rafinasi. Untuk mengatasi yang tidak sampai 10 persen itu, seluruh pengusaha pengguna gula rafinasi terkena getahnya. Kecil kemungkinan pelaku industri makanan & minuman besar ikut cawe-cawe terjun ke bisnis gula rafinasi rembesan yang melanggar hukum. Mengawasi mereka relatif mudah, karena produsen yang memasok gula rafinasi hanya belasan saja dan pembelian oleh industri besar dan sedang pada umumnya diikat dengan kontrak jangka panjang.  Beberapa pabrik telah ditindak karena dinyatakan melakukan perembesan.

Kebijakan Menteri Perdagangan yang mengatur transaksi lewat pasar lelang nyata-nyata merupakan praktek pemburuan rente yang mudaratnya jauh lebih besar ketimbang maslahatnya.

***

Bagi Menteri Perdagangan, kebijakan wajib lelang gula rafinasi adalah “harga mati.” Ancaman sangat nyata di depan mata. Hanya Bapak Presiden yang bisa membatalkannya.

Mari kita mencari pemecahan menyeluruh atas persoalan pergulaan nasional yang mampu menyejahterakan petani, memajukan industri gula nasional yang berdaya saing, dan menguntungkan konsumen. Kebijakan yang menghasilkan win win solution.

Terima kasih banyak atas perhatian Bapak Presiden. Tindakan tegas sangat dinantikan mengingat mekanisme lelang akan segera diberlakukan, yakni per 1 Oktober 2017. ***

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.