Jumat, 26 April 24

Surat Permohonan Dukungan Kepada Rakyat Indonesia Tentang RUU Rakyat

Surat Permohonan Dukungan Kepada Rakyat Indonesia Tentang RUU Rakyat

Assalamualaikum WrWB
Salam sejahtera untuk seluruh Rakyat Indonesia.

Kepada YTH,
Saudara-saudari seluruh Rakyat Indonesia.

Sesuai UUD 45 dan UUD Amandemen, Kedaulatan Berada di Tangan Rakyat. Artinya, Rakyat adalah Pemilik Negara berikut sumber-sumber kemakmuran yang dikelolanya menyangkut sumber-sumber kehidupan dari tanah, air, ruang angkasa. Ini adalah takdir Allah Tuhan Yang Maha Pemurah untuk Rakyat Indonesia.

Akan tetapi saat ini Rakyat justru dipinggirkan dalam pembagian hasil kemakmuran.

Bukan hanya itu, Rakyat justru semakin disengsarakan, dipenjara, diintimidasi, disiksa bahkan seringkali dijadikan korban perebuatan kekuasaan politik dan ekonomi.

Padahal kedudukan Rakyat sebagai Pemilik Negara, bukanlah sesuatu yang datang begitu saja. Tetapi terjadi melalui perjuangan revolusi kemerdekaan. Dan akhirnya ditegaskan kedudukan Rakyat sebagai Pemilik Negara dalam sebuah kontrak sosial dalam bentuk Undang Undang Dasar atau Konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945, yang berada di Pasal 1 ayat 2 UUD 45. Sebuah pasal yang merujuk pada gagasan Bung Hatta, yaitu Daulat Rakyat.

Disinilah saya beserta saudara-saudari seperjuangan perlu merumuskan kerangka Rancangan Undang Undang (RUU) Rakyat yang kemudian akan kami bawa sekaigus minta ke DPR RI sebagai Lembaga Perwakilan Rakyat untuk mendorong menjadi UU Rakyat. Langkah ini adalah perjuangan bersama untuk mencapai kedudukan Rakyat yang berdaulat. Berdaulat atas tanah, air, ruang kuasa dan berdaulat atas Negara berikut seluruh sistemnya.

Sehingga Negara dan Pemerintahan mampu bekerja untuk Rakyat. Dan Negara tidak lagi disalah gunakan sebagai alat kepentingan sekelompok kecil orang untuk menguasai sumber-sumber kemakmuran Rakyat atau menguasai Rakyat itu sendiri semata-mata demi kepentingan kekuasaan politik.

Selain itu RUU Rakyat ini juga memberikan kekuatan hukum formal yang memberi sanksi hukum pidana untuk Presiden beserta Penyelenggara Negara, Pejabat Pemerintah, Aparat Penegak Hukum dan Pemilik Korporasi, jika terbukti dengan sengaja menyengsarakan, memiskinkan dan berbuat jahat pada Rakyat.

Dan dalam bidang ekonomi, dalam RUU Rakyat ini juga ditegaskan, bahwa Rakyat berhak atas pembagian secara adil dari hasil-hasil seluruh sumber kemakmuran, baik untuk sarana dan fasilitas umum, juga hasil keuangan langsung ke tangan setiap orang Rakyat Indonesia.

Bersama ini, saya memohon sekaligus mengajak seluruh Rakyat Indonesia, mendukung perjuangan ini yang berangkat dari prinsip mencapai Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dan sepenuhnya untuk mendapatkan ridha Allah.

Demikian surat terbuka ini saya buat, atas perhatiannya, saya haturkan terima kasih.

Wassalamualaikum WrWB.
Salam Hormat,

Yudi Syamhudi Suyuti
Bakal Calon Presiden Republik Indonesia

Jakarta, 18 Februari 2018.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.