Senin, 11 Desember 23

Surat Pencalonan Badrodin Bermasalah, DPR Kaji Ulang

Surat Pencalonan Badrodin Bermasalah, DPR Kaji Ulang

Jakarta, Obsessionnews – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pencalonan Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri. Namun, kata dia surat yang dikirimkan isinya masih banyak masalah.

Menurutnya, jika tidak diperbaiki dikhawatirkan DPR melalui Komisi III akan mempersoalkan pencalonan Badrodin. Terlebih Jokowi hanya mengajukan satu calon Kapolri, maka DPR pastinya kata dia, akan lebih ketat dan teliti untuk melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan kepada Badrodin.

“Sudah kami terima suratnya kemarin. Memang di surat itu ada berbagai masalah yang bisa dipersoalkan,” ungkapnya di gedung DPR, Senayan, Senin (23/2/2015).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu mengungkapkan, salah satu yang menjadi persoalan dalam surat tersebut yakni, Jokowi tidak menyebut alasan kenapa tidak melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Padahal, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah membatalkan status tersangka Budi.

“Itu salah satunya yang bisa dipersoalkan,” ungkapnya.

Fahri mengatakan, DPR akan mempelajari lagi surat tersebut setelah masa reses dimasa sidang ke dua selesai pada 23 Maret 2015. Nantinya lanjut Fahri, Badan Musyawarah akan menunjuk Komisi III sebagai mitra kerja Kepolisian “Komisi III yang membuat keputusan, surat itu mau diapakan. Kita juga enggak tahu, apakah presiden mau menambahkan argumen atau apa,”jelasnya.

Sementara itu, anggota Komisi III Bambang Soesatyo juga mengakui surat pencalonan Badrodin bermasalah. Karena itu, ia mengaku belum tahu apakah pihaknya akan menerima atau menolak Badrodin sebagai Kapolri. Menurutnya, keputusan itu tergantung dengan perkembangan politik yang akan terjadi dalam dua atau tiga pekan ini.

‎”Harapan saya DPR bisa menerima. Kalau pun tidak, ini akan menjadi polemik karena pertanyaan DPR apa alasan Presiden,” kata Bambang.

Selain itu, peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho  juga menilai DPR harusnya juga mempertanyakan surat Presiden yang dikirimkan saat pencalonan Budi Gunawan. Menurutnya, surat tersebut juga tidak sesuai lantaran Presiden tidak menjelaskan alasan mengapa Budi dicalonkan. Padahal Jenderal Sutarman masih lama menjabat sebagai Kapolri sampai Oktober 2015. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.