Seingat saya atas Kontrak Karya Tambang Freeport yang akan berakhir 2021 itu, baru bisa dirundingkan dan diputuskan dua thn sebelum berakhir, berarti mulai th 2019 atau pemerintahan yang akan datang.
Tetapi yang lebih penting lagi, kl pemerintah utk bisa punya saham 51% di PTFI harus beli, itu bukan prestasi sebab ibaratnya negara membeli barangnya sendiri karena sebenarnya tahun 2021 izin penambangannya akan habis.
Lagi pula selain pemerintah Indonesia juga tidak akan ada pihak lain yang bersedia atau berani membeli saham PTFI. Tegasnya, pemerintah seharusnya bisa dan berhak memiliki saham 51% itu tanpa harus membeli pada th 2021 atau setelah itu.
Jadi, pemerintah seharusnya sabar dan tenang tenang saja. Dari pada pontang panting cari utangan segala u bayar saham Freeport.
Jadi, bagi yg mengerti bisnis dan hukum, HOA ini sebenarnya hanya sebuah deklarasi politik alias blm ada hasil atau Perjanjian yang mengikat antara kedua belah pihak.
Tapi rupanya pemerintah perlu pencitraan untuk mendongkrak Jkw di tahun politik ini makanya mengangkat “prestasi kosong” atau menyesatkan.
Yo wis, ngono yo ngono ning ojo ngono. Bisa kualat!
Sabtu, 14 Juli 2018
Dr Fuad Bawazier