Sabtu, 20 April 24

Berantas Teroris Tidak Diperlukan Perpu Atau UU

Berantas Teroris Tidak Diperlukan Perpu Atau UU
* Prihandoyo Kuswanto Ketua Rumah Pancasila

Yang Dibutuhkan Bangsa Ini adalah Gotong Royong

Persoalan menjaga keamanan negeri ini sudah sangat jelas di perintahkan oleh Pembukaan UUD 1945 Alenea ke 4.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,

Kita semua tentu mengutuk perbuatan keji yang dilakukan oleh Teroris , kita juga anti terhadap kekerasan , tetapi jika kita ingin membuat UU anti teror tentu nya bukan mencontoh model negara -negara yang tidak mempunyai dasar negara Panca Sila .

Pembukaan UUD 1945 jelas memerintahkan Untuk melindungi segenap bangsa Indonesia ,dan untuk memajukan kesejahteraan umum , bahkan UUD 1945 memerintahkan untuk melaksanakan ketertiban dunia dengan dasar Kemerdekaan , dengan cara Perdamaian abadi dan bertidak dengan Keadilan sosial.

Apalagi menertibkan bangsa nya sendiri dalam hal ini persoalan teroris UU atau Perpu tentu tidak bisa bertentangan dengan UUD 1945 , apakah pasal-pasal dalam UU anti teroris sudah berasaskan Keadilan Sosial ? Apakah UU anti teroris berasaskan Perdamaian abadi, apakah UU anti Teroris berasaskan PancaSila?

Jika negara kita masih berdasarkan Panca Sila tentu semua hukum UU, Perpu tidak boleh bertentangan dengan PancaSila.

Di dalam pemberantasan Teroris tentu tidak Boleh dimonopoli oleh Densus 88 sebab negara ini adalah negara gotong royong semua elemen bangsa mempunyai peran masing-masing . Pemberantasan Teroris tidak bisa hanya dianggap berhasil jika bisa sebanyak-banyak nya menembak mati teroris.

Indonesia secara geografis terdiri dari 17 ribu pulau untuk mengamankan 17 ribu pulau tanpa melibatkan peran serta masyarakat rasa nya omong kosong bisa menjaga dan mengamankan pulau-pulau dan lautan kita .

Pemberantasan Teroris harus melibatkan semua komponen TNI , Polri , dan Masyarakat , oleh sebab itu untuk melindungi segenab bangsa sudah saat nya SISHANKAMRATA dihidupkan kembali , Ego sentris Densus 88 harus diakhiri jika kita semua ingin membangun keamanan dan kedamaian di negeri ini .SISHANKAMRATA adalah model khas bangsa Indonesia yang membangun Pertahanan dan Keamanan secara Gotong royong , TNI dan Polri sebagai Inti masyarakat sebagai komponen pembantu .

SISHANKAMRATA rasa nya sangat diperlukan saat ini untuk mempertahankan Negara Bangsa dari Rongrongan Teroris , Narkoba dan TKA China .
Bangsa ini tidak perlu UU atau Perpu anti Teroris yang diperlukan adalah menghidupkan kembali SISHANKAMRATA secara gotong royong menjaga ibu pertiwi .

Kita masih ber Ideologi Panca Sila bagaimana mungkin kita memberantas teroris dengan melupakan Ideologi Panca Sila , pendekatan dengan cara koboi tembak menembak harus diakhiri jika semua komponen pertahanan dan keamanan bersatu TNI , Polri , BIN, BAIS , semua bergandeng tangan dengan rakyat membentuk SISHANKAMRATA maka negara ini akan aman dan damai serta tidak setiap saat terjadi ancaman teroris dengan korban yang tidak berdosa.

Di jaman Orde Baru jangankan Bom Meledak bisik-bisik mau berbuat jahat sudah bisa terditeksi ,sebab semua komponen keamanan bangsa bersatu dan bergotong royong dengan peran serta masyarakat .

@prihandoyo kuswanto
Wiyung 16 Mei 2018

Prihandoyo Kuswanto
Ketua Rumah Pancasila

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.