
Jakarta – Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Djoko Santoso menduga beredarnya surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang berisi pertimbangan pemberhentian Prabowo Subianto dari ABRI yang tersebar di sosial media merupakan perbuatan pihak ketiga yang ingin memecah belah persatuan bangsa.
Oleh karena itu, menurutnya, Prabowo sendiri tidak mau mengusut atas beredarnya surat tersebut. “Oh tidak , malah kita ingatkan bahwa jangan-jangan ini pihak ketiga,” kata Djoko Santoso kepada wartawan usai mendeklarasikan Rumah Perjuangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Jalan Asem Baris, Tebet, Jakarta, Kamis (12/6/2014).
Namun, lanjut Djoko, ada kemungkinan surat DKP yang beredar tersebut adalah palsu yang dibuat oleh pihak ketiga yang menginginkan suasana pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 ini menjadi kacau, sehingga dapat terjadinya perpecahan sesama warga negara Indonesia. “Yang dapat memecah belah persatuan bangsa,” tambahnya.
Untuk itu, Anggota Dewan Penasehat Pemenangan Prabowo-Hatta ini akan selalu berfikir positif dan konstruktif. “Saya kira selama ini saya berfikir positif, konstrutif dan saya juga bersikap profesional. Menyuruh juga memerintahkan hal-hal seperti itu. Aslinya saya memerintahkan untuk menyimpan dalam suatu naskah yang sifatnya penyimpanan rahasia,” kata Djoko.
Sebelumnya, surat/dokumen hasil keputusan sidang Dewan Kehormatan Perwira (DKP) beredar luas di media sosial. Dalam surat tersebut tertulis bahwa keputusan DKP dibuat pada 21 Agustus 1998. Dalam dokumen itu, surat berklasifikasi rahasia itu ditandatangani para petinggi TNI saat itu, di antaranya Subagyo HS sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Susilo Bambang Yudhoyono, Agum Gumelar, Djamari Chaniago, Ari J Kumaat, Fahrul Razi, dan Yusuf Kartanegara.
Dalam empat lembar surat itu tertulis pertimbangan atas berbagai pelanggaran yang dilakukan Prabowo. Tindakan Prabowo disebut tidak layak terjadi dalam kehidupan prajurit dan kehidupan perwira TNI. Tindakan Prabowo juga disebut merugikan kehormatan Kopassus, TNI-AD, ABRI, bangsa, dan negara.
“Sesuai dengan hal-hal tersebut di atas, maka Perwira Terperiksa atas nama Letnan Jenderal Prabowo Subianto disarankan dijatuhkan hukum administrasi berupa pemberhentian dari dinas keprajuritan,” demikian isi surat tersebut. (rum)