Sabtu, 20 April 24

Surabaya Darurat Layanan Publik, Dukcapil Beri Pengarahan Detail

Surabaya Darurat Layanan Publik, Dukcapil Beri Pengarahan Detail
* Dirjen Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh. (Foto: Dok Kemendagri)

Jakarta, Obsessionnews.com – Kota Surabaya dianggap mengalami darurat pelayanan publik setelah adanya kasus Ny. Yaida. Yakni, seorang ibu yang mengurus akte kematian anaknya di Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya, namun mendapat pelayanan tidak bagus dari aparat kelurahan, sehingga nekat berangkat sendiri ke Jakarta untuk mengurusnya di Kementerian Dalam Negeri, Dukcapil Pusat.

Oleh karena itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh SH MH secara khusus memberikan pengarahan secara mendetail kepada Aparat Sipil Negara (ASN) Dukcapil seluruh Surabaya melalui teleconference pada Kamis (5/11/2020). Teleconference diikuti 31 camat dan 154 lurah se-Surabaya yang didampingi Kadis Dukcapil Agus Imam Sonhaji.

Dirjen Dukcapil Prof Zudan menyesalkan dan menyatakan kecewa atas terjadinya kasus Ny. Yaida di sebuah kelurahan di Surabaya, karena hanya satu kasus tetapi dampaknya merusak citra Dukcapil se Indonesia yang kini sudah berjalan dengan baik dalam melayani publik seusai amanat Permendagri No.19/2018. “Hanya satu kasus di Surabaya, dampaknya jadi seluruh Indonesia,” sesalnya.

Diungkapkan, kesalahan di Surabaya tersebut hanya karena komunikasi yang tidak tuntas, yakni aparat (kelurahan) tidak jelas memberi penerangan kepada Ny. Yaida yang mengurus akte kematian anaknya sehingga nekat mengurus ke pusat. Karena itu, Dirjen Dukcapil sangat menyesalkan pengurusan akte kematian anaknya Ny Yaida di kelurahan di Surabaya yang tidak bisa cepat tertangani.
“Saya minta kasus Ny. Yaida yang terakhir kali. Akibat ada satu cela, saya ikut tercela dan Dukcapil se Indonesia se Indonesia juga ikut terkena. Jangan terjadi lagi kesalahan yang membuat penduduk susah,” papar Prof Zudan.

Dalam pengarahannya di depan Kepala Dinas Dukcapil beserta Camat dan Lurah se Surabaya, Prof Zudan memarpakan Permendagri No. 19/2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan. Pasal 3 ayat 1 menyebutkan dokumen kependudukan yang diamanatkan ditingkatkan pelayanannya paling sedikit adalah KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, dan Surat Keterangan Pindah.

Semua dokumen kependudukan tersebut diselesaikan paling lama 1 jam, maksimal 24 jam sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap. Dikecualikan apabila terjadi gangguan jarkomdat (jaringan komunikasi data) dan/atau prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen. “Pejabat Disdukcapil akan dikenakan sanksi apabila tidak dapat melaksanakan ketentuan ini,” tandasnya mengutip Permendagri tersebut.

Layanan Terintegrasi
Permendagri Np.19/2018 juga memerintahkan kepada Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota melakukan Layanan Terintegrasi dan/atau Jemput Bola dengan menerapkan Paket Layanan 3 in 1. Yakni, Paket 3 in 1 Akta Kelahiran – KIA – KK, Paket 3 in 1 Akta Perkawinan – KTP-el – KK (status kawin) – Paket 3 in 1 Akta Kematian – KTP-el – KK (status cerai mati).

“Jadi, kalau ada yang mengurus Akta Kelahiran sekalian diurus Kartu Identias Anak (KIA) dan Kartu Keluarga. Kalau ada yang mengurus kta Perkawinan sekalian diurus KTP-el dan KK, dan kalau ada yang mengurus Akta Kematian sekalian diurus KTP-el dan KK nya,” jelas Prof Zudan.

Permendagri, jelas Dirjen Dukcapil, juga mengamanatkan Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, wajib menyediakan fasilitas layanan call centre, nomor telepon pengaduan, setiap hari mengumumkan semua dokumen yang sudah diterbitkan, dan setiap hari mengumumkan jumlah blanko yang tersedia. “Bupati/Walikota wajib memfasilitasi,” tandasnya.

Pelaksanaannya adalah sebagai berikut:
– Penduduk yang belum mendapat layanan malapor ke dinas secara langsung atau melalui call centre pengaduan.
– Penduduk usia wajib KTP-el yang belum merekam segera melakukan perekaman.
– Penduduk yang sudah merekam tapi belum mendapatkan KTP-el nya segera melapor ke dinas atau melalui call centre pengaduan.
– Dinas Dukcapil segera mencatak KTP-el bagi hasil perekaman yang elah siap cetak/print-ready record (PRR).

Layanan Jebol
Bahkan sesuai amanat Permendagri, lanjutnya, Dinas Dukcapil harus melaksanakan Jemput Bola (Jebol) jika terjadi Kendala Asesibilitas, Sakit, Berada di dalam Lapas, Terkendala untuk hadir ke tempat layanan.

“Pimpinan Lembaga pemerintahan, swasta dan kelompok masyarakat dapat meminta kepada Disdukcapil Kabupaten/Kota setempat untuk melakukan pelayanan jemput bola administrasi kependudukan,” jelasnya.

Dirjen Dukcapil mengungkapkan bahwa peningkatan kualitas layanan yang sudah dilaksanakan semenjak Permendagri No.19/2018 adalah sebagai berikut:
1. Penerbitan identitas untuk semua usia (KTP-el dan KIA)
2. Pindah penduduk tidak perlu pengantar RT/RW
3. Perekaman dan pencetakan KTP-el yang tidak mengubah elemen data boleh dibuat di luar domisili.
4. Pembuatan KTP-el tanpa pengantar RT
5. Penggunaan SPTJM kebenaran data kelahiran dan BPTJM perkawinan dalam pencatatan kelahiran
6. Pembatalan KK, KTP-el dan akta capil tanpa penetapan pengadilan/contrarius actus
7. Pencatatan kematian yang sudah lama terjadi sehingga tidak tercantum lagi dalam KK dan database berdasarkan adanya dokumen pendukung, surat keterangan kematian dari kepala desa/lurah dan SPTJM dengan dua orang saksi.
8. Tandatangan elektronik pada semua dokumen kependudukan non KTP-el/KIA
9. Penggunaan Kertas Putih Biasa yang memungkinkan masyarakat mencetak sendiri KK, Surat Pindah dan Akta-Akta Capil
10. Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) untuk pencetakan dokumen kependudukan
11. Penyajian data berbsis lokasi (GIS)
12. Data kependudukan digunakan dalam Sensus Penduduk 2020

Layanan Adminduk Surabaya
Dirjen Dukcapil meminta layanan administrasi kependudukan (adminduk) Kota Surabaya harus ditingkatkan. Perekaman KTP-el di Surabaya kurang 3-4 persen sehingga harus didorong untuk lebih siap melaksanakan layanan kepada publik, termasuk mencegah agar pengurusan lancar dan tidak terjadi penumpukan antrean dengan mengefektikan layanan.

“Kalau penduduknya datang, Dukcapil tidak siap, akan mengalami penumpukan. Antrian perlu dibatasi. Saya sidak ke Surabaya kemarin ada yang antri sampai 100 orang sehingga bisa berdampak kurang baik kalau misalnya ada hujan atau lainnya. Jadi, harus diefektikan setiap hari sehingga antrian tidak menumpuk,” tutur Prof Zudan.

Data di Surabaya menunjukkan dari jumlah penduduk 2.959.082 orang yang wajib KTP-el adalah 2.188.710. Sedangkan perekaman sebanyak 2.127.651 orang (97,21%), PRR adalah 652, blanko 26.501, KIA 54.523 (6,95%), Akta Kelahiran 807.352 (93,01%), Akta Kematian 97.556 (100%), Serapan 6.180.267.301 (68,90%), Kertas Putih (HVS) 18, dan TTE adalah 11. (Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.