Selasa, 16 April 24

Sunnah Memiliki Hanya Satu Istri

Sunnah Memiliki Hanya Satu Istri
* Drs. H. Tb Syamsuri Halim, M.Ag. (Foto: dok. pribadi)

Oleh: Drs. H. Tb Syamsuri Halim, M.Ag, Pimpinan Majelis Dzikir Tb. Ibnu Halim dan Dosen Fakultas Muamalat STAI Azziyadah Klender

Sebuah telaah ilmiah berdasarkan pendapat para ulama yang sudah pasti dapat dipertanggungjawabkan keilmuannya dan bisa diamalkan karena punya bobot nilai ibadah.

Orang sering menganggap bahwa poligami itu sunnah, padahal tidak. Monogami itu juga sunnah. Adapun yang tidak sunnah adalah tidak mau menikah. Orang-orang yang tidak mau menikah inilah yang menyalahi sunnah.

Sunnah hukumnya bagi laki-laki untuk mencukupkan satu istri saja, walau tidak ada larangan untuk berpoligami.

Seorang laki-laki dalam Islam pada dasarnya diperbolehkan menikahi lebih dari satu orang perempuan, atau menjalankan praktik rumah tangga secara poligami.

Praktik ini dilakukan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah istri tercinta yang membersamai beliau dalam perjuangan, yakni Khadijah Al-Kubro wafat. Begitu pula dipraktikkan oleh sebagian sahabat dan ulama hingga orang biasa.

Akan tetapi praktik poligami tidak boleh dikesankan sebagai sebuah ciri khas dalam agama Islam atau dicitrakan lebih istimewa dibandingkan praktik monogami.

Mana yang lebih baik antara praktik poligami dan monogami dalam Islam? Hal itu adalah sesuatu yang bersifat kondisional, bukan sesuatu yang mutlak. Ini harus dipahami oleh para pembaca, sehingga jangan salah tafsir dengan yang saya paparkan di sini.

Pada dasarnya poligami adalah sesuatu yang dibolehkan dalam agama, namun bukan berarti Islam menjadi tidak bersahabat dengan praktik monogami.

Menurut banyak ulama, praktik monogami atau mencukupkan satu istri adalah perkara yang disunnahkan jika tidak ada kebutuhan yang zahir untuk menambahnya. Ini merupakan pendapat yang berlaku dalam mazhab Imam Syafi’i dan Imam Hanbali. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah (41/220).)

Jika seseorang telah mendapatkan i’faf atau ketenangan dan keterkecukupan lahir dan batin dengan satu orang istri, ia sebaiknya tidak lagi menambah jumlah istri.

Pendapat ini dilandaskan pada ayat Al-Quran berikut:

وَلَن تَسۡتَطِيعُوٓاْ أَن تَعۡدِلُواْ بَيۡنَ ٱلنِّسَآءِ وَلَوۡ حَرَصۡتُمۡۖ

“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian,” (QS. An-Nisa: 129).

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Nasai’ dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

مَنْ كَانَ لَهُ امْرَأَتَانِ يَمِيلُ لِإِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَحَدُ شِقَّيْهِ مَائِلٌ

“Barangsiapa yang memiliki dua orang istri dan dia lebih condong kepada salah seorang di antara mereka maka dia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan salah satu sisinya miring,”(HR. Nasai no. 3942).

Abu Al-Hasan Al-‘Umrani dalam kitab Al-Bayan Fil Mazhab Imam Syafi’i (11/189) mengutip perkataan Imam Syafi’i:

وأحب له أن يقتصر على واحدة وإن أبيح له أكثر

“Disunnahkan bagi laki-laki untuk mencukupkan satu istri saja, sekalipun pada dasarnya ia diperbolehkan untuk menambahnya lagi”.

Menurut Imam Al-‘Umrani As-Syafi’i, kesunnahan mencukupkan satu istri berlaku jika sesorang dikhawatirkan tidak dapat bersikap adil jika memiliki lebih dari satu istri.

Al-Khatib As-Syarbini dalam Mughni Al-Muhtaj (4/207) menjelaskan:

وَيُسَنُّ أَنْ لَا يَزِيدَ عَلَى امْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ ظَاهِرَةٍ

“Disunnahkan untuk tidak menambah lebih dari satu orang istri tanpa adanya hajat yang zhahir”.

Kesimpulannya: Seorang laki-laki selama tidak memiliki hajat untuk berpoligami, maka disunnahkan untuk mencukupkan hanya satu orang istri.

Namun, jika ia melakukan poligami tetap hukumnya mubah dengan tetap berkewajiban menunaikan hak-hak para istri dan tanggungannya secara adil.

Seorang laki-laki baru dianjurkan berpoligami jika ada hajat nyata dan dapat dibenarkan serta dipertanggung jawabkan apa yang harus ia lakukan.

Wallahu a’lam bish shawab.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.