Selasa, 23 April 24

Sumut Jadi Salah Satu Hotspot Konflik Pertanahan

Sumut Jadi Salah Satu Hotspot Konflik Pertanahan
* Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi di Sumut. (Foto: dok Humas BPN)

Medan, Obsessionnews.com — Wamen ATR/Waka BPN, Surya Tjandra mengatakan bahwa Provinsi Sumatera Utara saat ini merupakan hotspot kasus konflik dan sengketa pertanahan di Indonesia. Kondisi ini membuat semua pemangku kepentingan di provinsi tersebut kesulitan membangun daerah mereka, salah satunya mewujudkan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo.

“Konsep penataan ruang tersebut sudah diperkuat dengan Perpres Nomor 62 Tahun 2011. Sudah sembilan tahun lalu dan hingga sekarang masih tertunda. Selain itu, Sumatera Utara ada juga Kawasan Strategis Nasional (KSN) di Danau Toba. Adanya konflik dan sengketa pertanahan menghambat kegiatan pembangunan kawasan metropolitan tersebut,” ujar Surya Tjandra dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2020).

Wamen ATR/Waka BPN juga mengungkapkan bahwa selama melaksanakan kunjungan kerja di Sumut, ia sudah bertukar pikiran dengan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, serta Bupati Kabupaten Deli Serdang.

“Mereka ingin sekali menyelesaikan sengketa tanah di sini guna membangun daerah mereka. Selain itu, kami juga berdiskusi dengan KPK, yang saya nilai bekerja secara tulus guna membantu penyelesaian masalah tanah di Sumatera Utara, terutama menyelamatkan aset milik PLN. Dari jajaran BPN sendiri banyak cerita bagaimana mereka berjuang menyelesaikan sengketa tanah di Sumatera Utara, yang tidak luput dari ancaman senjata api maupun senjata tajam. Kita sedang perang dengan hal ini, sehingga perlu kita tangani dan selesaikan,” ujar Wamen ATR/Waka BPN.

Lebih lanjut, penyelesaian sengketa pertanahan juga menjadi perhatian Presiden Joko Widodo, terutama di Sumut.

“Terjadinya sengketa di Sumatra Utara karena adanya keterbatasan akses masyarakat untuk memiliki tanah. Sebagai catatan, pada tahun 2013, indeks gini ratio kita 0,59 persen. Ketimpangan ini akan bisa kita selesaikan dengan Reforma Agraria. Program ini mengatur kembali kepemilikan dan pengelolaan tanah serta menghilangkan ketimpangan yang terjadi selama ini. Ini termuat dalam RPJMN kita,” kata Surya Tjandra.

Penyelesaian sengketa tanah memang butuh kerja sama setiap pemangku kepentingan. Tidak bisa diselesaikan oleh seorang pemimpin daerah atau suatu instansi. Bagi Gubernur Sumut, Forkopimda dan jajaran BPN Sumut sudah bahu membahu menyelesaikan kasus sengketa tanah.

“Namun, kami butuh kehadiran, pendampingan serta supervisi KPK, sehingga ada suatu penyelesaian yang komprehensif. Sengketa pertanahan di Sumatra Utara mulai marak sejak tahun 1998, ini sudah tumpang tindih kasus dan carut marut. Ini perlu segera kita selesaikan agar kita dapat mewujudkan Perpres Nomor 62 Tahun 2011,” kata Edy Rahmayadi.

Peran KPK sangat diharapkan dalam membantu penyelesaian sengketa tanah. Dengan  penyelesaian sengketa tanah, maka daerah dapat juga menyelesaikan aset daerah serta melakukan optimalisasi pendapatan daerah.

“Terkait penyelesaian sengketa tanah, KPK bisa intervensi terkait penyelesaian yakni bagaimana membantu manajemen ASN, tata kelola dana desa, optimalisasi pendapatan asli daerah, manajemen aset daerah, perizinan, pengadaan barang jasa, perencanaan anggaran APBD,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri.

Pada kesempatan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi di Sumut, yang diselenggarakan di Kantor Pemprov Sumut.

Dalam acara tersebut juga diserahkan sertipikat tanah oleh Wamen ATR/Waka BPN bersama Kakanwil BPN Sumut, Dadang Suhendi serta disaksikan Ketua KPK, yakni aset Pemprov Sumut sebanyak 3 bidang, aset Pemkab sebanyak 666 bidang, aset PT PLN sebanyak 1.105 bidang, serta Redistribusi Tanah sebanyak 5 bidang. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.