
Padang, Obsessionnews – Revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dikhawatirkan akan merugikan Sumatera Barat (Sumbar), karena Sumbar akan kehilangan dana bantuan Rp1 miliar per desa atau nagari.
Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius mengatakan, berdasarkan PP 60 tahun 2014 dana bantaun yang didapatkan nagari di Sumbar bisa mencapai Rp1 miliar. Jika revisi itu ditetapkan, jumlah bantuan desa akan berkurang drastis, karena tidak lagi mengacu pada pasal 11 yang mengatur pembagian sesuai jumlah penduduk 30 persen, luas wilayah 20 persen, dan angka kemiskinan 30 persen.
Jika mengacu pada hasil revisi, pembagian akan diubah dengan perbandingan 90 persen anggaran bantuan dalam APBN dibagi rata untuk desa atau nagari di Indonesia. Sisanya, 10 persen dibagikan kepada daerah berdasarkan empat indikator, yakni jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis.
Berdasarkan catatan Kementerian Dalam Negeri, di Indonesia terdapat 74.039 desa. Sementara anggarannya sudah dialokasikan dalam APBN Perubahan (APBNP) sekitar Rp 20,766 triliun.
“Dari perhitungan sementara, bantuan yang diperoleh per desa di Sumbar berkisar Rp 221 juta, dihitung dari 880 total jumlah desa yang ada di Sumbar. Jika mengacu pada perhitungan PP 60 tahun 2014, satu desa di Sumbar mendapat bantuan senilai Rp 1 miliar,” kata Arkadius kepada obsessionnews.com di Gedung DPRD Sumbar, Rabu (25/3).
Dia mengungkapkan, pihaknya baru mendapat informasi revisi PP nomor 60 tahun 2014 itu setelah berkonsultasi ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Revisinya saat ini sudah di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) setelah diserahkan Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR RI.
Menurut Arkadius, kondisi itu akan merugikan buat Sumbar. Namun demikian, DPRD Sumbar akan memperjuangkan agar revisi itu tidak diberlakukan sebelum PP 60 tahun 2014 dilaksanakan.
Selain itu, DPRD Sumbar akan menyampaikan kondisi yang terjadi kepada anggota DPR RI dan anggota DPD RI asal Sumbar.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sumbar yang juga sekaligus tim pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nagari, Marlis, meminta pemerintah tidak melaksanakan revisi tersebut. DPRD Sumbar akan menyurati secara resmi pemerintah pusat supaya tidak melaksanakannya sebelum PP nomor 60 tahun 2014 dilaksanakan.
“Setelah kita berkonsultasi ke Kemenkeu RI, baru diketahui peraturan itu sudah direvisi dan sudah berada di Kemenkumham. Tentunya dengan revisi itu, maka Sumbar jelas merasa dirugikan. Namun kita akan memperjuangkan agar revisi ini tidak diberlakukan tahun ini. Pasalnya, PP 60 tahun 2014 belum dilaksanakan,” kata Marlis.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua Fraksi Nasdem DPRD Sumbar Risnaldi. Ia menyesalkan revisi ini lambat diketahui. Ia mempertanyakan kinerja Gubernur Sumbar mengapa informasi itu terlambat diketahui.
“Jika tidak ada tim pembahasan Ranperda Nagari ini, tentu tidak akan terungkap persoalan ini,” ujar Risnaldi. (Musthafa Ritonga)