Kamis, 25 April 24

Sumbar Sampaikan Tuntutan Nelayan Ke Pusat

Sumbar Sampaikan Tuntutan Nelayan Ke Pusat

Padang, Obsessionnews -Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) selama ini bukan tidak berbuat agar nelayan yang memakai kapal bagan di Sumbar tetap bisa melaut. Namun upaya itu belum berhasil diwujudkan.

Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar Nasrul Abit menegaskan hal itu menanggapai tuntutan nelayan Sumbar saat berunjuk rasa ke Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (15/6).

Nelayan yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Sumbar ini mendesak Pemprov Sumbar supaya menyampaikan tuntutan mereka ke Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya.

nelayan tuntut 2

Nasrul Abit memastikan akan menampung aspirasi nelayan untuk disampaikan ke pusat, bertepatan dengan rapat yang digelar bersama Menteri Koordinator Kemaritiman Kamis (16/6).

“Bapak Gubernur sudah sampaikan ke Presiden agar izin kapal 30 GT kembali ke Provinsi, tapi itu belum ada keputusan. Kita akan terus desak ini. Kalau untuk bagan yang ditangkap, kita akan bicarakan dengan Kapolda sesuai kewenangannya. Kita harus patuh hukum,” ungkapnya.

Sementara, usai menggelar unjuk rasa di Halaman Kantor Gubernur, Aliansi Nelayan Sumatera Barat yang merupakan gabungan dari kelompok nelayan Kota Padang dan Pesisir Selatan melanjutkan aksinya ke DPRD Sumatera Barat. Demo berlangsung damai di bawah pengamanan ratusan aparat kepolisian.

nelayan tuntut 3

Aksi unjuk rasa lebih dari 2.000 nelayan dari Padang, Pesisir Selatan dan Pasaman Barat ini membuat arus lalu lintas di Jalan Sudirman Kota Padang terganggu. Arus lalu lintas sempat dialihkan ke jalan lain, karena dipergunakan pengunjuk rasa memarkir kendaraan yang mereka gunakan berunjuk rasa.

Pengunjuk rasa datang ke kantor Gubernur Sumbar dengan menaiki kendaraan roda dua, roda empat dan truk besar terbuka. (Musthafa Ritonga/@alisakinah73)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.