Kamis, 18 April 24

Sultan B Najamuddin: Langkah Penguatan DPD RI Sangat Dibutuhkan

Sultan B Najamuddin: Langkah Penguatan DPD RI Sangat Dibutuhkan
* Wakil Ketua DPR RI Sultan B Najamuddin. (Foto: Sutanto)

Jakarta, obsessionnews.comPandemi menjadi momok bagi aktivitas kehidupan masyarakat di segala bidang. Hampir dua tahun dinamika sosial bangsa Indonesia yang dikenal tangguh, diuji dengan pemberlakuan kebijakan pembatasan sosial oleh pemerintah. Namun, itu tidak menghentikan aktivitas konstitusional dan tradisi demokrasi lainnya.

Wakil Ketua DPR RI Sultan B Najamuddin mengatakan, beberapa kali harus mengisi kegiatan seminar nasional sebagai keynote speaker secara daring, juga kegiatan lainnya. Dia mengaku bersyukur, pandemi secara bertahap sudah mampu dikendalikan penyebarannya. Ini pertanda baik yang harus dijaga dengan penuh kewaspadaan dan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

“Terakhir kami mengadakan FDG terkait Amandemen Konstitusi dan Penguatan Kewenangan DPD RI bersama fakultas Hukum Unpad di Bandung secara offline, dan Alhamdulillah semuanya berjalan lancar,” ujar Sultan dikutip dari majalah Men’s Obsession edisi Oktober 2021, Rabu (27/10/2021).

Menurut dia, amat beruntung hidup di era digital yang menjadikan pembatasan faktual digantikan dengan mekanisme sosial secara virtual. Nyaris tidak satu pun agenda legislasi prioritas dan fungsi pengawasan yang terabaikan karena alasan pandemi selama ini. Karena secara teknis, tugas pokok dan fungsi lembaga legislatif tidak berkaitan dan bersentuhan langsung dengan massa, kecuali saat reses, maka bisa dipastikan DPD RI sudah bekerja sesuai kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945.

“Konstitusi hanya memberikan tugas dan kewenangan yang sangat terbatas. Sehingga wajar jika masyarakat merasa tidak pernah diperhatikan oleh DPD RI. Bukan PPKM yang menyebabkan performa DPD RI terkesan lambat dan tidak maksimal, tapi lebih karena kesempitan kewenangan yang diberikan UUD 1945 kepada lembaga perwakilan DPD RI,” jelas tokoh yang berasal dari daerah pemilihan Bengkulu ini.

Dengan segala keterbatasan kewenangan, Sultan selalu berupaya terus bekerja sesuai tugas dan tanggung jawab yang diberikan, bahkan melampaui job desc sebagai pimpinan.

“Terpenting adalah mempersiapkan segalanya dua hingga tiga langkah lebih maju. Saya selalu menjalin silaturahmi dan membangun komunikasi intensif dengan hampir semua pimpinan lembaga tinggi lain, seperti MPR RI, DPR RI, kementerian dan lembaga, hingga dengan para duta besar negara sahabat dalam mengkaji isu-isu nasional dan global terkini,” ucapnya.

Selain itu, selalu menyempatkan diri menjumpai masyarakat khususnya di daerah, juga dengan mahasiswa dan organisasi kepemudaan.

“Saya berkeyakinan tidak ada masalah kebangsaan yang tidak bisa diselesaikan jika kita senantiasa membuka diri untuk berdialog untuk mencarikan solusinya bersama,” tuturnya.

Saat ini Sultan bersama rekan-rekan senator sewilayah Sumatera sedang menginisiasi terbentuknya organisasi atau perkumpulan Kaukus Sumatera, sebagai mediator di level regional dan instrumen perjuangan sosial dan politik masyarakat dan pemerintah daerah Sumatera. Semangatnya adalah kolaborasi dan kerja sama regional yang menghubungkan sepuluh provinsi dan ratusan kabupaten/kota di wilayah Sumatera di segala bidang sesuai UU Otonomi Daerah.

Singkatnya, semua kepentingan masyarakat dan daerah Sumatera diadvokasi, diproses, dan dikemas dalam bentuk master plan kemudian disampaikan kepada Pemerintah Pusat.

“Ini menjadi terobosan politik saya dan rekan-rekan senator asal Sumatera dalam memaksimalkan keterbatasan kewenangan di DPD RI. Tujuan besarnya adalah pemerataan pembangunan daerah agar lebih besar kontribusinya bagi Indonesia,” harapnya.

Berbicara tentang parlemen yang ideal, Sultan menyatakan sistemnya harus mampu mengaktivasi segala instrumen politiknya untuk melakukan pengawasan, evaluasi, dan proyeksi terhadap jalannya pemerintahan. Parlemen harus memainkan perannya sebagai penjaga demokrasi.

Oleh karena itu, dalam sistem ketatanegaraan, tersedia dua bahkan tiga lembaga negara yang bisa didefinisikan sebagai lembaga perlemen DPR RI dan DPD RI yang bernaung di bawah MPR RI. Hal ini membuktikan bahwa sejatinya konstitusi negara menginginkan lembaga perlemen harus lebih kuat daripada lembaga kepresidenan.

“Karena kekuasaan yang dijalankan oleh satu orang atau satu kelompok politik tertentu cenderung akan disalahgunakan akibat lembaga perlemen belum secara proporsional berbagi peran dan kewenangan,” ujar Sultan.

Menurutnya, dua lembaga perlemen yang seharusnya efektif menjadi oposisi eksekutif, cenderung tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya karena praktek politik dagang sapi antara partai politik dan pemerintah. Sementara DPD RI terkesan menjadi lembaga negara sub-ordinat dari DPR RI.

“Maka, kami selalu menyampaikan suka atau tidak demokrasi kita membutuhkan bicameral system bagi parlemen,” katanya.

Dia menambahkan, harus ada mekanisme double check atau mutual check dalam setiap fungsi parlemen antara DPD RI dan DPR RI, baik fungsi legislasi, pengawasan maupun anggaran. Sehingga prinsip check and balance parlemen dapat terwujud.

“Ke depannya, kami ingatkan, apa pun gagasan dan RUU yang diinisiasi oleh DPD RI, menurut kami hanya akan efektif terwujud jika DPD RI secara kelembagaan diberikan tambahan kewenangan sebagai langkah penguatan lembaga perwakilan rakyat. Jangan sampai gagasan-gagasan besar dari 160 senator dan aspirasi masyarakat daerah dalam bentuk RUU menguap begitu saja tanpa diproses lebih lanjut,” jelas mantan wakil gubernur Bengkulu ini.

Sultan juga mengungkapkan harapannya mewakili harapan rakyat dan daerah. Sudah 17 tahun DPD RI hadir mewarnai landscape demokrasi Indonesia. Dengan segala kekurangan dan berbagai tantangan yang seringkali tidak sesuai ekspektasi masyarakat.

“Namun, saya dan para senator senantiasa berupaya dan berinisiatif melakukan fungsi-fungsi legislasi, pengawasan, dan pertimbangan secara terukur dan proporsional,” katanya.

Dalam momentum hari parlemen, dia ingin merekomendasikan dilakukan pembaharuan struktur dan sistem keparlemenan secara proporsional antara DPR RI dan DPD RI.

“Sehingga, parlemen kita bisa menjadi lebih kuat dan kompetitif. Dan dalam jangka panjang harapan terwujudnya masyarakat adil makmur dapat kita capai bersama dalam bingkai demokrasi NKRI,” pungkasnya. (Angie/MO/Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.