Kamis, 25 April 24

Suharso Monoarfa Kembalikan Bappenas Sebagai Lembaga Perumus Kebijakan dan Peraturan

Suharso Monoarfa Kembalikan Bappenas Sebagai Lembaga Perumus Kebijakan dan Peraturan
* Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa. (Foto: Edwin B)

Jakarta, Obsessionnews.com – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa berniat mengembalikan lembaga itu sebagai clearing house atau perumus kebijakan dan peraturan untuk pembangunan Indonesia masih perlu pematangan dengan pemerintah daerah.

Suharso mengakui sudah melakukan banyak upaya untuk meletakkan Kementerian PPN/Bappenas sesuai dengan peranannya berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, termasuk dalam hal ini adalah peraturan presiden.

Dia mengatakan, peranan ini menjadi penting dalam rangka mengorkestrasi perencanaan pembangunan di tingkat nasional untuk diderivasi ke kementerian dan lembaga bahkan hingga daerah.

“Jadi, fungsinya adalah menempatkan Kementerian PPN/Bappenas sebagai clearing house perencanaan nasional sehingga semua perencanaan itu melalui Kementerian PPN/Bappenas dan dibahas secara bilateral dengan kementerian/lembaga terkait, untuk isuisu yang menjadi tugas dan tanggung jawab kementerian/lembaga tertentu,” ujar Suharso dikutip dari Majalah Men’s Obsession, Senin (31/8/2020).

Suharso menjelaskan, Kementerian PPN/Bappenas dapat melakukan penyelarasan semua perencanaan dari pusat hingga daerah mengingat saat ini belum ada visi dan misi masing-masing kementerian.

“Yang ada adalah visi dan misi Presiden, maka kita menyusun perencanaan itu berdasarkan apa yang dijanjikan Presiden pada masa kampanye, kemudian kita letakkan dalam gugus perencanaan besar, lalu aksi apa yang dilaksanakan dalam time frame tertentu, maka ada yang namanya prioritas nasional,” paparnya.

Selain itu, tugas Kementerian PPN/Bappenas adalah menyelesaikan persoalan perundang-undangan, di mana untuk tugas ini ia harus bekerja keras karena masih banyak peraturan perundanganundangan yang tumpang tindih dan tidak terkoneksi dengan peraturan perundang-undangan sebelumnya sehingga butuh revisi.

Kondisi tersebut memunculkan Omnibus Law atau konsep hukum perundang-undangan yang memastikan sinkronisasi peraturan-peraturan yang terkait satu sama lain dan untuk memberikan peluang agar tidak semua peraturan perundang-undangan direvisi sehingga pelaksanaan kebijakan dapat lebih cepat, efektif, dan efisien.

Dengan peraturan perundangundangan yang sejalan, pemerintah dapat bahu-membahu menggenjot pertumbuhan ekonomi dan keluar dari jebakan Middle Income Trap.

“Kita sudah 30 tahun dalam posisi Lower Middle Income. Kita berharap bisa lepas dari Middle Income Trap. Untuk itu, diperlukan usaha yang luar biasa guna mewujudkan itu, salah satunya dengan Omnibus Law,” tegas Suharso. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.