
Hasan S
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto terkait kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Jumat (12/7/2013). Seusai diperiksa sebagai tersangka, lembaga anti rasuah inipun tidak langsung menahan Budi.
Budi menjalani pemeriksaan selama hampir lima jam. Saat ditanya wartawan mengenai materi pemeriksaannya, Budi tidak berkomentar. Budi tampak berjalan cepat menuju mobil yang ditumpanginya.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, Budi belum ditahan karena memang penyidik merasa belum perlu melakukan penahanan. “Kerana masih dilakukan proses penyidikan,” kata Johan.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dengan Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indoensia Sukotjo S Bambang terkait pengadaan proyek simulator SIM.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 100 miliar. Terkait pengadaan simulator SIM ini, PT CMMA yang dimiliki Budi menjadi pemenang tender simulator roda dua dan roda empat dengan nilai proyek sekitar Rp 196,8 miliar.
Dalam pelaksanaannya, PT CMMA menyubkontrakan pengerjaan proyek kepada PT ITI milik Sukotjo dengan nilai kontrak yang lebih rendah. Selain itu, Budi dan Sukotjo juga diduga terlibat bersama-sama Djoko mengatur harga satuan simulator SIM yang mengakibatkan penggelembungan harga.