Selasa, 16 April 24

Sudah Incrah, 5 Terpidana Mati Kasus Narkoba Segera Dieksekusi

Sudah Incrah, 5 Terpidana Mati Kasus Narkoba Segera Dieksekusi

Jakarta – Pemerintah mencatat ada lima terpidana mati kasus narkoba yang keputusannya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau incrah. Maka sesuai perintah Presiden Jokowi kelima gembong narkoba itu akan segera dieksekusi mati pada bulan ini.

“Para terpidana mati yang telah incrah dan sudah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan sudah ditolak grasinya akan dieksekusi secepat mungkin,” ujar Menko Polhukam Tedjo Edhie Purdijatno di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (4/12/2014).

Pelaksanaan eksekusi itu kata Tedjo tinggal menunggu surat dari Jaksa Agung HM Prasetyo untuk ditandatangani presiden. Eksekusi tersebut akan dilakukan dengan ditembak langsung oleh algojo.

“Eksekusi bulan ini, Desember. Nanti akan ditembak pasti, tapi eksekusi akan menunggu surat dari Kejagung,” katanya.

Tedjo enggan menyebut nama-nama terpidana narkoba yang akan dieksekusi mati. Namun menurutnya, total ada 64 narapidana kasus narkoba yang telah divonis hukuman mati. Mereka terdiri dari WNA dari berbagai negara dan WNI.

“Ada 64 terpidana hukuman mati dari berbagai negara dan WNI yang akan dieksekusi lima dulu, jelas ditolak grasinya dan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Tedjo melanjutkan perintah eksekusi dari Presiden Jokowi merupakan langkah demi penegakan hukum di Indonesia. Dia berpendapat kasus narkoba sangat dibutuhkan tindakan tegas. “Indonesia akan melaksanakan tindakan tegas tapi kita tidak meninggalkan proses hukum yang berlaku,” pungkasnya

Eksekusi juga dilakukan lantaran para bos narkoba ini ditengarai masih saja mengendalikan jaringan narkoba dari dalam sel tahanan. “Hal yang berkekuatan hukum tetap, pemerintah akan tegas pada penegakan hukum,” tutur Tedjo. (Has)

 

Related posts