
Dada Rosada.
Hasan S
Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Walikota Bandung Dada Rosada terkait kasus dugaan penyuapan terhadap Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Dada diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi Tedjocahyono.
“Yang bersangkutan dipanggil untuk tersangka ST,” kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2013).
Ini merupakan penjadwalan ulang dari rencana pemeriksaan pada 7 Juni lalu. Ketika itu tertunda karena Dada mengaku sakit. Namun berbeda hari ini Dada sudah sehat dan siap menjalani pemeriksaan lanjutan. “Alhamudulillah sudah sehat,” kata Dada setibanya di gedung KPK, sekitar pukul 09.50 WIB.
Untuk diketahui orang nomor satu di kota Bandung itu sudah menjalani pemeriksaan sebanyak tujuh kali. Pada pemeriksaan sebelumnya, Dada mengaku banyak ditanya penyidik terkait perannya sebagai Walikota Bandung dalam penyerahan suap kepada Hakim Setyabudi dalam menangani perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung.
“Banyak kaitannya ke sana sini. Pertanyaannya tidak banyak, tapi diurai,” ujar Dada pada pemeriksaan Rabu 29 Mei 2013 lalu.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan. KPK menangkap hakim Setyabudi Tedjocahyono saat sedang menerima uang yang diduga suap dari pihak swasta. Pemberian itu diduga berkaitan dengan penanganan perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung yang ditangani Pengadilan Negeri Bandung. Saat perkara itu disidang, Setyabudi merupakan Ketua Majelis Hakim.
Penyidik KPK akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yaitu Hakim Setyabudi Tedjocahyono, Asep Triana (kurir), Herry Nurhayat (Plt Kadispenda Pemkot Bandung) dan Toto Hutagalung (Swasta).