
Rusli Zainal (ist).
Hasan S
Jakarta- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diketahui belum menonaktifkan Rusli Zaenal sebagai Gubernur Riau. Padahal Politisi Partai Golkar itu tengah menjalani masa penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Gubernur Riau, Mambang Mit mengatakan selama belum ada surat perintah dari Kemendagri, Rusli masih dianggap sebagai Gubernur yang sah. Rusli juga masih berwenang menandatangi surat kebijakan yang bersifat strategis.
“Jadi kalau nanti sudah ada petunjuk dari Kementerian dalam Negeri, itu baru kita lakukan,” kata Mambang saat menjenguk Rusli di Rutan KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2013).
Rusli ditahan KPK karena menjadi tersangka dua kasus korupsi sekaligus. Yakni Rusli diduga terlibat penyuapan dalam pembahasan Perda terkait PON Riau dan Korupsi disektor Kehutanan.
Mambang mengatakan dengan adanya kasus itu ikut memberikan dampak pada jalanya roda pemerintahan di provinsi Riau. “Kerana ada hal-hal yang masih bisa kita tangani, ada hal-hal yang menuggu pengarahan beliau,” katanya.
Mambang sendiri mengaku tidak tahu dengan kasus yang menjerat Rusli. Dia juga tidak memperkirakan Rusli bakal ditahan KPK. “Ya ini kan proses hukum, kita gak sampai sebegitu paham,” tutupnya.