
Hasan S.
Jakarta – Pengacara Simon Gunawan Tanjaya, Junimart Girsang, membenarnya kliennya menyuap SKK Migas untuk tujuan ekspansi. Perusahaan Kernel Oil yang dipimpin kliennya belum pernah ikut tender di SKK Migas karena selama ini selalu bergelut di bidang solar.
“Belum pernah ikut tender ini juga baru mau ikut, belum pernah. Tetapi kalau untuk solar sudah pernah. Untuk treding solar. Bukan tender tapi treding solar,” tutur Junimart di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2013).
Selama bergerak di bidang solar, Kernel Oil sering kali berhubungan ke Dirjen Migas, ke BPH Migas dan kepada Kementerian Perdagangan. Sementara kerjasama dengan SKK Migas tidak pernah. “Justru itu mereka mau ekspansi ke SKK Migas,” Katanya.
Untuk itu Kernel Oil mengucurkan sejumlah uang untuk menyuap SKK Migas. Uang itu diberikan melalui Ardi yang mengaku sebagai Sekretaris Migas. “Yang kita bisa sampaikan pak Simon mengakui ada penyerahan uang sebanyak 2 kali dalam bentuk US dollar, 300 sebelum lebaran, 400 setelah lebaran,” tambah Junimart.
Melalui Ardi, Uang itu diatur kemudian dibagi bagikan sesuai peruntukannya. Yang pasti kata Junimart, kliennya tidak pernah menyerahkan uang itu secara langsung kepada Rudi Rubiandini selaku Kepala SKK Migas.
“Jadi begini Simon mengatakan bahwa uang itu beliau tidak tahu diserahkan ke siapa. Hanya beliau mengetahui uang itu diserahkan melalui pak ardi nanti pak ardi yang akan mengatur pembagian kesana kemari jadi pak simon tidak tau pak Rudi,” pungkasnya.
KPK berkeyakinan Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd, Simon Gunawan Tanjaya adalah pihak yang menyuap Kepala SKK Migas itu. Karena itu lembaga ini tidak mengambil pusing dengan pernyatan Junimart Girsang bahwa Simon tidak kenal dan tidak pernah bertemu Rudi Rubidandini.
KPK pun akan membuktikan hal itu dalam persidangan. Bahkan untuk memperkuat dugaan suap di kasus ini, penyidik KPK telah menggeledah kantor Simon di komplek SCBD Jalan Jenderal Soedirman Jakarta, tidak lama setelah operasi tangkap tangan.