Selasa, 19 Maret 24

Breaking News
  • No items

Stop Reklamasi Teluk Jakarta

Stop Reklamasi Teluk Jakarta

Pastikan Proyek Reklamasi Tidak Pernah Dilanjutkan!

Oleh: Marwan Batubara,  Pimpinan Indonesian Resources Studies (IRESS)

 

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), melalui SK No.S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017, telah mencabut moratorium proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta pada 5 Oktober 2017 yang lalu. Sehubungan dengan SK tersebut, pastikan bahwa kita warga negara Jakarta dan Indonesia, kaum terdidik dan terutama Gubernur-Wakil Gubernur terpilih Anies-Sandi bersikap tegas dan tegar: bahwa proyek Reklamasi 17 Pulau Teluk Jakarta tidak akan pernah dilanjutkan! Mengapa? Karena proyek tersebut justru akan menenggelamkan sebagian wilayah Jakarta, menghilangkan hak hidup dan mata pencaharian puluhan ribu nelayan, melanggar berbagai aturan, merusak lingkungan dan sarat dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan hasil seminar yang diadakan oleh IRESS pada 16 Mei 2017 yang lalu di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, jelas terungkap bahwa reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta, justru akan menenggelamkan sebagian besar wilayah di Jakarta Utara, menihilkan kehidupan para penduduk pesisir, merusak lingkungan hidup, mendegradasi kawasan lindung, menghilangkan berbagai biota laut, meningkatkan emisi gas rumah kaca, meningkatkan biaya operasi dan pemeliharaan pompa, memboroskan keuangan negara karena harus memindahkan pelabuhan, dan lain-lain. Sebaliknya, dicatat bahwa proyek tersebut akan lebih banyak memberi keuntungan bagi segelintir oknum-oknum pengembang dan penguasa yang lebih berorientasi pada kepentingan bisnis dan oligarki.

Menurut Dr. Muslim Muin, pakar Teknik Pantai dan Marine Facility Design, ITB, pada dasarnya Jakarta memerlukan struktur pelindung pantai yang lebih baik, dan untuk itu bukan proyek reklamasi yang menjadi solusi. Yang dibutuhkan adalah membangun dan meninggikan tanggul-tanggul pantai dan sungai. Dengan demikian, minimal banjir dapat dihindari, lingkungan hidup terpelihara dan nelayan dapat melanjutkan kehidupan.

Secara teknis-operasional, tenggelamnya Jakarta akibat proyek reklamasi sangat logis terjadi karena hal-hal berikut:

  • Solusi atas ancaman turunnya permukaan tanah (land subsidence) di wilayah utara Jakarta bukanlah dengan proyek reklamasi dan membangun Giant Sea Wall (GSW), karena dengan demikian kondisi ruang hidup dan lingkungan justru semakin rusak!

 

  • Reklamasi akan menghambat dan menutup aliran 13 sungai yang bermuara ke Teluk Jakarta, sehingga jika sungai-sungai meluap, akan terjadi banjir di sebagian wilayah;

 

  • Saat musim hujan datang, akan dibutuhkan pompa raksasa (terbesar di dunia!) dengan debit air maksimum 3000 m3 per detik di sepanjang area reklamasi guna membebaskan wilayah utara Jakarta dari banjir;

 

  • Pembangunan GSW akan menutup Teluk Jakarta, dan akan membutuhkan biaya operasi pompa yang besar akibat perbedaan permukaan laut dan pemeliharaan kawasan yang besar;

 

  • Pada 2030, akibat land subsidence, sekitar 4 juta penduduk akan terpapar risiko kerugian ekonomi hingga US$ 200 miliar karena tinggal di bawah permukaan laut. Ukuran reservoir yang dibutuhkan akan sangat besar guna treatment air sebesar 7 m3 per detik;

 

  • Pada musim kemarau, akan terbentuk daerah kering baru atau sangat dangkal, dan sedimentasi akan meningkat dengan cepat. Akibatnya Pelabuhan Perikanan Nusantara tutup dan harus dipindahkan! Hal ini jelas akan membutuhkan biaya pembangunan pelabuhan baru oleh negara!

 

  • Karena air pendingin berkurang atau tidak tersedia sama sekali, meskipun akan dibangun pipa pendingin khusus, PLTU Muara Karang harus berhenti beroperasi atau dipindahkan!

 

  • Konsentrasi polutan yang menjadi sumber pencemaran akan semakin tinggi karena banyaknya polutan yang masuk ke area antara pulau-pulau reklamasi dan GSW, sementara volume air semakin sedikit dan tidak bersirkulasi;

 

  • Antara GSW dan pulau-pulau reklamasi akan tercipta wilayah “stagnant water”, sehingga Jakarta akan kehilangan sumber daya ekonomi laut, “marine economic resources”!

 

  • Puluhan ribu nelayan berpotensi kehilangan mata pencaharian atau harus hidup dengan biaya yang lebih tinggi, terutama harus melaut ke lokasi yang lebih jauh dan kemungkinan harus membayar biaya ekstra berupa “shipping locks”;

 

  • Biaya operasi pompa akibat GSW akan sangat besar. Dengan asumsi discharge averages pompa sebesar 200 m3/detik, kebutuhan daya listrik 245 MW, tarif listrik Rp 1400/kWh, biaya listrik pompa Rp 241 miliar/tahun (USD 24 Million), biaya “water treatment” Rp 1000/m3, maka total biaya water treatment akan mencapai Rp 6 Triliun/tahun! Siapa yang akan membayar biaya besar ini? Jangan-jangan biayanya ditanggung dalam APBD DKI;

 

  • Secara hukum dan politik,*, pelaku proyek reklamasi melanggar berbagai peraturan yang berlaku. Sejumlah pulau, seperti pulau-pulau C, D dan G telah dibangun lebih dahulu sebelum diperolehnya izin-izin yang dipersyaratkan. Sejumlah pulau reklamasi telah dibangun atau direncanakan mendahului dan tanpa rujukan RT-RW yang memang belum ditetapkan. Berikut adalah sejumlah peraturan yang telah dilanggar para pengembang proyek reklamasi;

 

  • Mendirikan bangunan tanpa Amdal, yang melanggar Pasal 22 UU No.32/2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;

 

  • Melaksanankan proyek tanpa adanya Perda Zonasi, yang melanggar UU No.1/2014 berupa perubahan atas UU No.27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;

 

  • Melaksakan proyek reklamasi berdasarkan izin diluar kewenangan Pemprov DKI, yang bertentangan dengan PP No.26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

 

  • Melaksakan proyek atas izin yang diterbitkan Gubernur Ahok, padahal Kepres No. 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta telah dicabut melalui PP No. 54/2008;

 

  • Mengabaikan peraturan kepentingan publik, yang melanggar UU No.2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

 

Ditengarai surat Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat kepada DPRD DKI terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTR KS Pantura) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyembunyikan sejumlah fakta terkait proyek reklamasi. Kedua Raperda tersebut menutupi fakta yang terkait dampak buruk reklamasi terhadap lingkungan hidup, hingga fakta hukum yang menjadi dasar penghentian proyek reklamasi.

Surat Djarot yang diterbitkan atas dasar SK Menko Maritim LBP tersebut harus ditolak. Hal ini disebabkan Menko Maritim tidak berwenang menyatakan bahwa reklamasi dapat dilanjutkan, karena SK itu tidak didasari kajian ilmiah yang transparan terkait dampak buruk terhadap lingkungan dan terhadap kehidupan ekonomi nelayan. Saat ini ada tiga gugatan lingkungan hidup yang sedang berjalan antara nelayan dengan Gubernur DKI Jakarta terkait Pulau F, Pulau I, dan Pulau K. Tiga gugatan tersebut menunjukkan bahwa proyek reklamasi adalah proyek bermasalah dan seharusnya dihentikan.

Selain hal di atas, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Raperda RTR KS Pantura dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan masyarakat. Hanya ada satu kali Konsultasi Publik yang dilakukan setelah ada kajian diselesaikan, dengan undangan disebar tanpa dilampirkan dokumen yang dibahas.

Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI seharusnya mematuhi Pasal 43 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Pemerintah harus memenuhi mandat adanya Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Laut Nasional. Sebab, peraturan tersebut akan menjadi dasar dari setiap perencanaan tata ruang dan Rencana Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Karena itu Raperda reklamasi yang diajukan Djarot tersebut akan dapat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum dan undang-undang yang berlaku.

*Secara politik dan prinsip good-governance*, para pengembang reklamasi tampaknya menjelma menjadi orang-orang yang sangat sakti di republik ini, karena mereka dapat melaksanakan proyek lebih dulu tanpa izin, dan justru mendapat perlindungan dari penguasa. RT-RW bisa dibuat sesuka hati sesuai kepentingan pengembang! Mereka mengabaikan hukum secara vulgar dan mengendalikan para pejabat publik yang berwenang untuk menerbitkan izin-izin atau “mengamankan” prosedur hukum yang harus ditempuh. Di sisi lain, mereka telah memasarkan sarana/properti hasil reklamasi kepada publik, bahkan hingga ke luar negeri. Hal ini jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011.

Ternyata sebelum SK Menko Maritim LBP, Presiden Jokowi pun telah menyerahkan sertifikat pengelolaan pulau reklamasi kepada Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (20/8/2017). Penerbitan sertifikat HGB Pulau Reklamasi ini dapat dikatakan sebagai tindakan mencederai akal sehat dan mengusik rasa keadilan masyarakat. Dengan terbitnya HGB terlihat bagaimana dominannya peran pengembang dalam mengatur RT-RW. Hal ini bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum RT-RW, khusus untuk kasus-kasus yang melibatkan pengembang-pengembang besar. Kebijakan pemerintah ini telah membenarkan para pengembang mengerjakan proyek lebih dahulu sebelum mengurus perizinan. Terlihat bahwa politik RT-RW nasional dapat didikte sepenuhnya oleh para pengembang.

*Secara politik dan moral,* proyek reklamasi pun sarat dengan tindak pidana KORUPSI. Berdasarkan fakta-fakta persidangan Anggota DPRD DKI M. Sanusi dan Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Wijaya, ditemukan jejak dugaan KKN oleh Gubernur Ahok, yang juga melibatkan sejumlah pengembang reklamasi. Dari kasus penggusuran Kalijodo, Ariesman Wijaya mengaku telah menggelontorkan dana miliaran rupiah untuk menggusur rakyat yang tak berdaya! Dana diberikan atas permintaan Ahok, dengan kompensasi APL mendapatkan izin dan hak membangun pulau-pulau reklamasi.

Ahok juga melakukan transaksi terselubung dengan para pengembang dengan suap miliaran atau puluhan miliar rupiah. Ahok telah memberikan izin-izin reklamasi, padahal pembahasan Raperda Zonasi Wilayah dengan DPRD DKI masih berlangsung. Di di sisi lain sejumlah pengembang telah melakukan marketing gedung dan bangunan hasil reklamasi, padahal mereka belum memiliki IMB dan dokumen Amdal. Dari persidangan M. Sanusi terungkap pula bahwa Ahok setuju menurunkan kontribusi tambahan 15% NJOP menjadi 5% NJOP. Ahok merestui langkah Sunny Tanuwijaya melobi anggota DPRD DKI agar poin kontribusi dapat direvisi.

Menurut Krisna Murti (kuasa hukum Sanusi), Sunny Tanuwijaya adalah “tangan kanan” Ahok yang berperan menjembatani eksekutif, pengusaha dan DPRD DKI guna tercapainya “kesepakatan” Raperda Reklamasi. Ahok jelas terlibat KKN dalam penetapan Raperda. Terungkap pula bahwa Sugianto Kusuma (Aguan) telah memberikan dana Rp 220 miliar kepada Pemprov DKI. Hal ini merupakan pelanggaran gratifikasi oleh Ahok dan oknum Pemprov DKI. Jelas Aguan pun patut diduga terlibat korupsi. Meskipun fakta-fakta persidangan jelas menunjukkan keterlibatan Ahok, Sunny dan Aguan, namun KPK menghentikan proses pengadilan terhadap ketiganya.

Berdasarkan pengakuan Ariesman Widjaja kepada penyidik KPK, terdapat 13 proyek reklamasi Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan APL, yang anggarannya akan dijadikan pengurang “kontribusi tambahan” proyek reklamasi. Pengurangan terjadi kalau APL membangun fasilitas umum untuk DKI Jakarta, dan dilakukan secara off-budget.

Pola pembangunan secara non-budgeter dipilih agar berbagai kepentingan oligarki dapat terakomodasi dan jauh dari jangkauan publik atau DPRD/DPR. Dengan pola ini kepentingan penguasa untuk terus berkuasa dan kepentingan taipan untuk memperoleh untung besar dapat dicapai. Meski pola ini melanggar berbagai aturan, seperti UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, kekuatan oligarki dengan dana tak terbatas yakin mampu mengamankan diri dari jerat hukum.

Dirut APL Ariesman Widjaya pernah mengakui perusahaannya menyetor Rp 1,6 triliun kepada Pemprov DKI. Dengan adanya pengakuan tersebut, seharusnya KPK dapat segera mendalami kasus dana off-budget Pemprov DKI, salah satunya dari setoran APL. Dana non-budgeter harus diusut karena penerimaan dan penggunaannya tidak transparan dan sangat rawan terhadap terjadinya korupsi. Karena tidak dicatat di dalam APBD, dana off-budget pun tidak masuk dalam kas daerah.

Setoran Rp 1,6 triliun oleh APL kepada Pemprov DKI yang diwajibkan oleh Ahok tidak memiliki dasar hukum. Apalagi, setoran ini diserahkan APL sebagai bagian dari kontribusi tambahan karena telah mendapat izin proyek reklamasi, padahal Perda yang menjadi dasar hukum penyetoran dana belum ditetapkan. Karena tidak tercatat dalam APBD DKI, baik dalam catatan uang masuk maupun keluar, maka dana ini tidak terjangkau BPK. Namun, di sisi sangat potensial dan leluasa untuk dikorupsi oleh pejabat-pejabat terkait, terutama Ahok.

Dengan terungkapnya pelanggaran dana non-budgeter di atas, termasuk berbagai fakta persidangan M. Sanusi dan Ariesman Wijaya yang menunjukkan keterlibatan Ahok dan Aguan, maka sudah sepantasnya KPK pun melanjutkan proses hukum terhadap keduanya. Ternyata KPK diam, sambil mencari-cari dalih untuk tidak mengusut Ahok dan Aguan. Ada apa dengan KPK? Apakah pimpinan KPK terpengaruh atau malah termasuk jaringan olgarki penguasa-pengusaha, sehingga harus melindungi Ahok dan oknum-oknum taipan? Kenapa pula Menko Maritim LBP tutup mata atas kasus dugaan mega korupsi ini dan nekad mencabut moratorium proyek reklamasi?

Investasi dan pembangunan berbagai proyek yang membuka lapangan kerja seperti proyek reklamasi memang dibutuhkan. Apalagi jika reklamasi dilakukan untuk kepentingan umum. Namun ternyata proyek reklamasi justru mengubah ruang publik menjadi ruang milik pribadi. Para pengembang, atas izin pemerintah, telah diperbolehkan menguasai ruang publik untuk kepentingan komersial, dan sangat dominan akan menguntungkan para konglomerat. Apalagi, terbukti bahwa proyek reklamasi telah menggusur dan menghancurkan mata pencarian ribuan nelayan. Oleh sebab itu, kita harus nyatakan bahwa klaim soal pembangunan, kesempatan kerja dan mengutamakan kepentingan umum hanya omong kosong tanpa makna, sehingga proyek reklamasi harus segera dihentikan!

Sebagai penutup, IRESS mengajak seluruh rakyat untuk menuntut pemerintah segera menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Proyek reklamasi telah dilakukan secara serampangan dengan melanggar konstitusi dan peraturan, hanya mengutamakan kepentingan bisnis para konglomerat, diperuntukkan hanya bagi golongan tertentu, dan terindikasi pula untuk kepentingan hegemoni China (geopolitik OBOR), serta menggusur hak hidup kaum nelayan pribumi tanpa diberi kesempatan bersuara. Kita pun menuntut Anis-Sandi untuk konsisten dengan salah satu janji kampanye –proyek reklamasi akan dihentikan – tanpa terpengaruh intervensi maupun ancaman dari siapapun pihak-pihak atau anggota oligarki yang berkepentingan. (***)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.