Jumat, 19 April 24

Stop Kriminalisasi Ulama, Penjarakan Ahok

Stop Kriminalisasi Ulama, Penjarakan Ahok
* Hujan deras yang mengguyur Jakarta tak menghalangi massa berunjuk rasa menuntut penghentian kriminalisasi ulama dan memenjarakan Ahok di depan Gedung DPR, Selasa (21/2/2017).

Jakarta, Obsessionnews.com – Berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) menggelar aksi damai 212 di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/2/2017). Mereka menuntut DPR untuk mendesak pemerintah menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Ini adalah aksi yang sekian kalinya dilakukan oleh orrmas-ormas Islam demi menuntut keadilan atas kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok. Karena itu, meski kondisi cuaca hujan, massa aksi dari berbagai daerah ini tetap semangat, bahkan massa terus berdatangan.

Dari pantauan Obsessionnewsm.com,  massa aksi berkumpul di Jalan Gatot Subroto. Mereka terlihat menggunakan jas hujan plastik. Di depan pintu gerbang DPR terlihat satu mobil komando yang digunakan massa aksi untuk berorasi.

Mereka menuntut Ahok dinonaktifkan‎ karena berstatus terdakwa. Selain itu, massa aksi juga meminta stop kriminalisasi ulama, dan mahasiswa serta meminta kepada penegak hukum untuk memenjarakan Ahok.

Sebelumnya, Ahok kembali aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta usai cuti saat masa kampanye Pilkada DKI Jakarta, 12 Februari 2017. Persoalan itulah yang kemudian menjadi kontroversi.

Pemerintah dinilai bersikap tidak adil. Alasannya, Ahok merupakan terdakwa kasus penodaan atau penistaan agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Karena dianggap tidak tegas, Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gugatan itu diajukan Senin (20/2/2017) ‎dengan nomor gugatan 41/G/2017/PTUN-JKT.

“Kami resmi mendaftarkan gugatan untuk Presiden atas aktifnya kembali Ahok sebagai gubernur, padahal statusnya terdakwa,” kata Ketua Pengurus pusat Parmusi, H Usamah Hisyam.‎

Usamah  berpendapat, kasus ini melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dan Presiden diminta untuk sungguh-sunguh menjalankan amanah UU. “Dalam pasal itu, sudah jelas bahwa terdakwa harus diberhentikan,” tuturnya.‎

Dia menyebutkan sebelumnya sudah ada lima kasus pemberhentian gubernur akibat statusnya sebagai terdakwa kasus pidana. Di antaranya adalah Atut Chosiyah mantan Gubernur Banten (kasus korupsi), Abdullah Puteh mantan Gubernur Aceh (kasus korupsi), Syamsul Arifin mantan Gubernur Sumatra Utara (kasus korupsi), Gatot Pujo Nugroho mantan Gubernur Sumatra Utara (kasus suap) dan Suwarna Abdul Fatah mantan Gubernur Kalimantan Timur (kasus korupsi). (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.