Sabtu, 20 April 24

Stok Melimpah, Stop Impor Ikan!

Stok Melimpah, Stop Impor Ikan!

Jakarta, Obsessionnews – Tidak ada alasan bagi Indonesia untuk mengimpor ikan dari luar negeri. Sebab ikan untuk konsumsi stoknya luar biasa melimpah.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Narmoko Prasmadji Narmoko di Jakarta, Senin (9/11), mengatakan, kalaupun kelonggaran impor ditujukan mempermudah industri, seharusnya ada cara lain. Bahkan, antara KKP dan Kementerian Perdagangan harus bersama-sama memperbaiki handling process.

“Jadi saya kira ini yang perlu kita perbaiki,” kata dia.

Selanjutnya, harga ikan juga tak boleh kelewat tinggi sebab berpotensi menjadi sumber inflasi. Apalagi kalau terlalu rendah, bakal memukul nelayan lantaran ongkos melaut sangat mahal.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015. Salah satu poin, membolehkan importir memasukkan ikan olahan dengan Angka Pengenal Impor Umum (API-U).

Permendag tersebut, ditafsirkan kalau siapapun boleh mengimpor ikan olahan dan tak harus produsen. Aturan ini juga mengizinkan impor beberapa jenis ikan dalam kemasan seperti salmon, herring, sarden, tuna, makarel, teri, belut, sirip ikan hiu, serta sosis ikan.

Protes terkait aturan ini pun langsung ditanggapi. Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih, mengatakan bakal menunda pemberlakuannya menjadi 1 Januari 2016.

Penundaan tersebut pun kata dia sudah mendapat persetujuan Menteri Perdagangan, bahkan sudah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.(Mahbub Junaidi)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.