Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Status Tersangkanya Minta Dibatalkan, Benarkah Setya Novanto Tak Korupsi?

Status Tersangkanya Minta Dibatalkan, Benarkah Setya Novanto Tak Korupsi?
* Ketua DPR Setya Novanto.

Jakarta, Obsessionnews.com – Dalam Sidang praperadilan dengan pembacaan permohonan yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017) Ketua DPR Setya Novanto melalui kuasa hukumnya Agus Trianto meminta agar hakim mengabulkan permohonan Setya Novanto.

“Pertama, meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan Novanto sebagai pemohon untuk seluruhnya,” kata dia.

Dalam poin kedua, pihak Setya Novanto juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK berdasarkan surat nomor 310/23/07/2017 tertanggal 18 Juli 2017, tidak sah demi hukum.

“Menyatakan batal atau batal demi hukum dan tidak sah penetapan tersangka kepada Setya Novanto atau pemohon yang dikeluarkan termohon (KPK),” kilah Agus.

Poin ketiga, Setya Novanto juga meminta pengadilan untuk menghentikan penyidikan atas Surat Perintah Penyidikan No.Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017. Setelah itu,  Setya Novanto juga meminta Hakim memerintahkan KPK untuk mencabut penetapan pencegahan dirinya ke luar negri.

“Sejak putusan perkara tersebut diucapkan dalam hal berdasarkan pencekalan Setya Novanto,” ucap Agus.

Poin selanjutnya, hakim diminta memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Setya Novanto dari tahanan apabila ditahan dalam perkara tersebut. Kemudian, Novanto juga meminta pembatalan terhadap seluruh penetapan yang dikeluarkan KPK.

“Tujuh, menghukum termohon (KPK) untuk membayar biaya perkara praperadilan atau apabila PN Jaksel berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujar Agus.

Dari sekian banyak permohonan itu, benarkah Setya Novanto tidak bersalah atau tidak melakukan tindak pidana korupsi? Pasalnya dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum terhadap Andi Narogong, Setya Novanto disebut sebagai otak dibalik korupsi proyek e-KTP.

Setya Novanto disebut memiliki peran mengatur keuangan dalam proyek tersebut. Sehingga negara dirugikan sebesar Rp2 triliun. KPK berani memastikan bahwa penetapan tersangka Setya Novanto sesuai prosedur dan didasarkan pada dua alat bukti yang sah. Ia sangat diduga kuat terlibat korupsi e-KTP.

Lebih percaya mana, pengakuan Setya Novanto atau KPK. Publik sendiri yang menentukan. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.