
Jakarta – Setelah hari raya Idul Fitri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan gelar perkara terkait penyelidikan dugaan kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ketua Umum KPK, Abraham Samad mengatakan, gelar perkara ini dilakukan untuk mendalami lagi kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh pejabat Kementerian ESDM, termasuk salah satunya adalah menterinya Jero Wacik. “Belum tahu persis, kira-kira di ekspose nanti mudah-mudahan ada yang berkembang signifikan,” ujar Abraham, di KPK, Kamis (24/7/2014).
Menurut Abraham, sejauh ini penyidik KPK tengah bekerja secara maraton untuk menemukan bukti-bukti yang kuat adanya keterlibatan pihak lain. Jero Wacik sendiri dianggap masih kabur. Namun, kata Abraham, bukan berarti dirinya tidak terlibat. ”Masih kabur ya, dalam artian bukan berarti tidak,” terangnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah pernah memeriksa Jero Wacik bersama istrinya, Triesnawati dan juga Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik, Daniel Sparringa. Mereka dimintai keterangan seputar keuangan negara yang mengalir di Kementerian ESDM.
Seperti halnya Jero, usai menjalani pemeriksaan ia mengaku ditanya mengenai dana operasional menteri (DOM). KPK menanggap DOM ini menjadi salah satu aliran dana yang sering diselewengkan oleh pejabat di Kementerian ESDM.
Menurut keterangan Jero, DOM tersebut diperoleh setiap bulan, dan sudah disediakan anggarannya dalam APBN. Jero juga mengatakan, ada surat keputusan dari Menteri Keuangan terkait DOM tersebut. Namun, Jero tidak mau menyebutkan berapa jumlah DOM yang diterima di masing-masing kementerian.
Diketahui, penyelidikan terkait proyek pengadaan di Kementerian ESDM ini merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
Johan juga pernah mengatakan bahwa dalam proses penyelidikan ini, KPK masih terus mencari mencari apakah ada indikasi tindak pidana korupsi atau tidak dalam pengadaan proyek di Kementerian ESDM yang belum bisa dijelaskan detailnya tersebut.
Terbuka kemungkinan KPK menetapkan tersangka jika menemukan dua alat bukti yang cukup dalam proses penyelidikan. Johan juga mengatakan KPK bisa saja memanggil Menteri ESDM Jero Wacik sepanjang keterangannya diperlukan. (Abn)