Rabu, 24 April 24

Status Ahok Jadi Polemik, Jokowi Minta Fatwa MA

Status Ahok Jadi Polemik, Jokowi Minta Fatwa MA
* Presiden Jokowi mengadakan pertemuan dengan pengurus Pimpinan Pusat (PP) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Jakarta, Obsessionnews.com – Desakan agar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur DKI Jakarta setelah habis masa cuti kampanyenya menjadi polemik. Untuk menengahi hal itu, Presiden Jokowi telah meminta Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan fatwa.

“Ini kan banyak tafsir, bahkan pak presiden sendiri betul-betul memahami, menyadari ada banyak tafsir itu. Bahkan beliau meminta Mendagri untuk minta pandangan resmi dari MA,” ungkap Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Haedar menyambut baik upaya yang dilakukan Presiden Jokowi untuk menyudahi perdebatan di tengah masyarakat. Namun, apabila MA sudah mengeluarkan fatwa, Haedar berharap hal itu menjadi keputusan resmi yang harus dijalankan oleh pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri.

“Kalau sudah ada pandangan resmi dari MA maka laksanakan apa yang menjadi pandangan resmi itu. Saya pikir itu merupakan langkah yang cukup elegan ya. Jadi di tengah banyak tafsir tentang aktif nonaktif ini, maka jalan terbaik adalah meminta fatwa MA. Jadi fatwa MA, buka fatwa MUI,” tandasnya.

Mengingat situasi politik yang kian memanas, maka Haedar berharap MA tidak berlama-lama membuat fatwa. “Agar kita ini semua ada dalam kepastian hukum dan tidak terus ribet dan gaduh seperti ini,” katanya.

Menyoal kasus Ahok, bagi Muhammadiyah tegakkan prinsip hukum kalau memang sifatnya syarih atau tegas. Misalnya. kalau memang prinsip hukum dan dasar Undang-undangnya harus nonaktif, maka Ahok pun harus dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

“Jadi saya yakin ini prinsip yang kita pegang semuanya ya kan Indonesia kan negara hukum ya, jadi pakai prinsip itu. Nah masalahnya kalau perbedaan tafsir ya harus ada otoritas yang memastikan itu,” jelas dia.

“Jadi Muhammadiyah prinsipnya untuk semua kasus ya kan bukan hanya DKI, juga katanya ada di Gorontalo dan sebagainya. Tegakkan hukum sesuai dengan konstitusi yang berlaku,” tambah Haedar. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.