Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

SPR Tuding Menkumham Pakai Jurus ‘Kura-kura dalam Perahu’

SPR Tuding Menkumham Pakai Jurus ‘Kura-kura dalam Perahu’

Jakarta, Obsessionnews – Serikat Pengacara Rakyat (SPR) mengaku prihatin terhadap sikap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laloly yang seolah mengabaikan Putusan Penundaan PTUN Jakarta yang menunda berlakunya SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP Golkar pimpinan Agung Laksono.

“Hampir tidak masuk akal jika Yasonna yang bergelar doktor dan berpengalaman bertahun-tahun sebagai advokat dan dosen Fakultas Hukum  tersebut tidak paham apa arti Putusan Penundaan PTUN,” sindir Jurubicara SPR, Habiburokhman SH MH kepada Obsessionnews, Selasa pagi (8/4/2015) dini hari.

“Sebenarnya mahasiswa semester 3 Fakultas Hukum saja tahu arti Putusan Penundaan PTUN, karena memang hal tersebut merupakan hal mendasar  yang dipelajari dalam mata kuliah  Hukum Tata Usaha Negara dan diatur sangat jelas dalam UU PTUN,” tambahnya.

Habiburokhman menerangkan, apabila mengacu pada ketentuan Pasal 67 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Putusan Penundaan berarti  Penundaan berlakunya Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Dalam kasus Golkar objek sengketa  yang dikenakan Putusan Penundaan adalah SK Menkumham yang mengesahkan DPP Golkar pimpinan  Agung Laksono, dengan demikian SK tersebut tidak berlaku, belum sah dan belum dapat digunakan sampai nanti putusan telah berkekuatan hukum tetap dan itu pun jika Majelis Hakim PTUN memenangkan Menkumham,” jelasnya.

Namun, tegas dia, jika pada akhirnya yang menang kubu Aburizal Bakrie, maka SK Menkumham untuk DPP Golkar pimpinan  Agung Laksono tersebut menjadi tidak sah untuk selamanya.

Selanjutnya, menurut Habiburokhman, Menkumham tidak perlu bingung mengenai pengurus DPP Golkar mana yang sah saat ini. “Sangat jelas  saat ini menurut hukum yang sah adalah pengurus DPP Golkar hasil Munas Riau  yang SK nya telah terdaftar di Kemenkumham  sebelum adanya SK yang dikenakan penundaan,” tandasnya.

Ia pun menilai, Keputusan Mahkamah Partai Golkar yang mendemisionerkan DPP Hasil Munas Riau otomatis juga tertunda karena justru Keputusan Mahkamah Partai tersebut merupakan awal dari rangkaian tindakan hukum yang berujung pada terbitnya SK Menkumham yang ditunda.

“Kasus sengketa kepengurusan DPP Golkar ini sebenarnya tidaklah rumit, namun kasus ini menjadi berbelit-belit karena sikap Menkumham yang terkesan berfikir dan bertindak semaunya sendiri,” tuturnya.

“Kami khawatir Yasona sedang mempraktekkan jurus kura-kura dalam perahu, yakni pura-pura tidak tahu dan tidak paham aturan hukum  untuk tetap memaksakan keputusannya,” ujar Jurubicara SPR.

“Kita tahu bahwa Yasonna berlatar belakang politisi, dan nampaknya status itu masih susah ia lepaskan hingga sekarang. Kami berharap Yasonna bisa segera menyadari kekhilafannya, karena resikonya sangat besar jika ia memaksakan diri untuk tidak mentaati putusan PTUN,” paparnya pula.

Habiburokhman mengingatkan, Yasona bisa dituduh melakukan pembangkangan hukum dan pemerintah Jokowi – JK bisa dianggap pemerintah yang otoriter. Pada akhirnya jika pemerintah dinilai bertindak semaunya maka rakyat pun bisa bertindak semaunya dan terjadilah kekacauan sosial.

“Yasona harus menyadari bahwa negara kita adalah negara hukum, siapa pun termasuk menteri harus patuh pada putusan hukum!” serunya. (Asma)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.