* Gedung Kejaksaan Agung.
Jakarta, Obsessionnews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menindaklanjuti kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Kami akan tindak lanjuti perkara penistaan agama yang di lakukan Ahok,” ujar Jampidum, Noor Rochmad di Kejagung, Jakarta Selatan (28/10/2016).
Namun, untuk menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). “SPDP belum kami terima,” ungkap Noor.
Seperti diketahui, Ahok yang merupakan calon gubernur DKI nomor urut 2 bersama Djarot Saiful Hidayat, telah di laporkan ke Mabes Polri terkait ucapannya tentang Al-Quran surat Al Maidah Ayat 51 dalam pidatonya di Kepulauan Seribu. (Purnomo)