Blitar, Obsessionnews.com – Pancasila merupakan falsafah sekaligus dasar negara Indonesia. Oleh karena itu segala produk perundangan Indonesia secara etis tidak bertentangan dengan sila-sila Pancasila. Hal tersebut dinyatakan oleh Anggota Komisi XI DPR RI M. Sarmuji.
Sarmuji menyatakan Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum negara, “Hal tersebut termaktub dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” ujar Sarmuji saat menggelar sosialisasi empat pilar di Desa Sumberagung, Kecamatan Selorejo, Blitar, Jawa Timur bersama aparatur pemerintahan kecamatan, pada Senin 29 November 2021.
Ia mengatakan, selain terdapat dalam hierarki peraturan, penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Di dalamnya terdapat urutan sila-sila Pancasila, yang menyatakan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan atau Perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan demikian, peraturan dari tingkat pusat hingga daerah bahkan kelurahan harus selaras dengan nilai-nilai Pancasila, “Harus mengedepankan kepentingan orang banyak, berperikemanusiaan, dan tentu saja di dalamnya terdapat sikap gotong-royong sebagai inti dari Pancasila,” Terang Sarmuji.
Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur ini kerap menekankan istilah gotong royong sebagai inti dari Pancasila, salah satunya saat melaksanakan sosialisasi empat pilar di Kabupaten Blitar, Tulungagung dan Kediri yang merupakan Dapil VI Jatim.
Alasan Sarmuji mengapa gotong royong jadi inti Pancasila, karena di dalamnya terdapat rasa kebersamaan, saling menghormati, simpati dan empati. Kesemuanya merupakan nilai-nilai luhur suku-suku bangsa yang ada di Indonesia, jauh sebelum republik ini berdiri.
“Bangsa Indonesia ada sebelum negara lahir, sebagaimana yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda. Maka dengan konsensus berupa empat pilar kebangsaan berupa Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI, bangsa Indonesia diharapkan menjadi bangsa yang makmur, adil, dan sejahtera,” ujarnya.
Sarmuji mengatakan dalam empat pilar, Pancasila berfungsi sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-undang Dasar Negara 1945 sebagai konstitusi negara serta ketetapan MPR. Sementara Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk negara dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Nilai-nilai empat pilar kebangsaan tersebut, bagi Sarmuji merupakan modal sosial untuk menjawab tantangan, baik pada kekinian maupun masa mendatang. Ia mengatakan, ancaman dan tantangan berbangsa dan bernegara datang dari dalam dan global.
“Teknologi komunikasi dan informasi membuat nilai-nilai budaya bangsa terkikis dengan budaya Barat. Bahkan nasionalisme kian pupus karena milenial menganggap manusia adalah warga dunia yang tak terikat lagi oleh batas wilayah,” tandas Sarmuji. (Albar)
Sos 4 Pilar, Sarmuji: Kebijakan Pemerintah Harus Sejalan dengan Nilai Pancasila
* Sarmuji saat menggelar sosialisasi empat pilar di Desa Sumberagung, Kecamatan Selorejo, Blitar, Jawa Timur bersama aparatur pemerintahan kecamatan, pada Senin 29 November 2021.