Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Jelang Agustus 2018, Akankah Rakyat Terus Disandera Kepentingan Parpol?

Jelang Agustus 2018, Akankah Rakyat Terus Disandera Kepentingan Parpol?
* Teuku Gandawan Xasir.

Oleh: Teuku Gandawan XasirDirektur Eksekutif StrategiIndonesia™

 

Partai politik (parpol) sejatinya hadirnya adalah sebagai bentuk berserikat untuk beraspirasi dalam demokrasi yang mewakili kepentingan kelompok massa tertentu. Cara yang lazim dan tentu saja boleh disertai dengan kepentingan politik dari kelompok massa tersebut, sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD.

Sementara Demokrasi Pancasila yang dianut bangsa Indonesia adalah demokrasi yang kepemimpinan nasionalnya ditentukan melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Di mana aturan yang berlaku saat ini adalah pasangan calon (paslon) pemimpin nasional yang akan dipilih merupakan paslon yang diusulkan oleh parpol atau koalisi parpol yang memiliki kursi/suara perwakilan rakyat di DPR sesuai dengan aturan presidential threshold yang berlaku.

Dari dua hal di atas, artinya parpol haruslah hadir dengan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, serta tidak boleh kepentingan kelompoknya menjadi lebih diutamakan dari visi dan misi keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Parpol haruslah menjadi saluran aspirasi sebagian rakyat yang sepakat dengan platform yang ditawarkan parpol tersebut. Cara mengukur yang paling sederhana apakah hal ini sudah terwujud atau tidak adalah dengan melihat tingkat partisipasi pemilihan atau nilai persentase kehadiran pemilih saat pemilu.

Semakin besar ketidakikutsertaan pemilih atau tingkat golput, maka artinya ada sebanyak itu pula pemilih yang merasa aspirasinya tidak terwakili oleh semua parpol yang ada. Hal ini juga yang menyebabkan kita perlu mengkaji ulang tentang aturan presidential threshold agar jangan jadi alat sumbat demokrasi.

Tingkat golput pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 adalah 24,89 persen. Menurun cukup baik jika dibandingkan golput pada Pilpres 2009 yang 29,01 persen. Jika kita menyoroti Pilpres 2014, artinya ada satu perempat bagian dari rakyat yang punya hak pilih, yang kecewa dengan kinerja 10 parpol pada tahun 2014. Mereka kecewa dengan 10 parpol yang memaksa mereka untuk memiliki pilihan yang terbatas karena harus memilih satu di antara dua pilihan paslon saat itu yaitu Prabowo-Hatta atau Jokowi-JK.

Pada Pemilu 2014 Jokowi-JK menang dengan perolehan 53,15% suara atau hanya 39,8% dari total pemilik hak suara nasional. Angka ini menyatakan bahkan ketika Jokowi-JK dielu-elukan oleh koalisi partai dan rakyat pendukungnya pada tahun 2014, hanya 40% rakyat yang setuju dan yakin kesiapannya. Artinya saat itu, hanya empat dari sepuluh orang yang yakin kelayakan Jokowi-JK memimpin pemerintahan.

Bagaimana kondisi itu jika kita perkirakan pada tahun 2019? Pastilah lebih rendah. Kenapa? Karena di ruang publik bergaung dengan keras kekecewaan atas kinerja Jokowi-JK. Ini sejalan dengan hasil survei terbaru LSI (kalau kita masih percaya lembaga survei) yang dilakukan pasca Pilkada Serentak 2018, di mana elektabilitas Jokowi dinyatakan hanya ada di angka 49,3%. Ini bermakna tinggal tiga dari sepuluh orang rakyat yang setuju Jokowi sebagai calon presiden. Angka yang sangat buruk bagi seorang petahana. Hampir setara dengan hasil survei elektabilitas Ahok yang akhirnya tersungkur telak di Pilkada Jakarta 2017.

Tapi apa yang kita lihat hari ini? Koalisi parpol pemerintah yang terdiri dari PDIP, Golkar, PKB, PPP, Nasdem, Hanura masih mendukung penuh Jokowi. Tak hanya itu, partai pendatang baru Perindo, PSI dan PKPI, turut pula mendukung Jokowi sebagai kandidat calon presiden. Menariknya walau sembilan parpol ini bersatu padu untuk mendukung Jokowi, tapi mayoritas rakyat lewat media sosial dan survei telah bersikap dan menyatakan Jokowi telah gagal. Ukurannya sangat jelas, silahkan simak hasil survei LSI terbaru yang disebarluaskan pada 10 Juli 2018. Hasilnya? Jokowi masih tokoh populer! Betul, tapi segitu doang!

Apa yang membuat koalisi parpol ini memaksakan diri untuk terus mendukung Jokowi? PDIP nampaknya tak punya pilihan lain, karena memang mereka tak memiliki calon yang lebih populer dari Jokowi. Sedangkan parpol lainnya, jika memang tidak sedang tersandera oleh kasus hukum tertentu, tentu harus bisa segera mengubah sikap mereka. Adalah sebuah kekonyolan ketika ada parpol yang bertahan dalam sebuah koalisi yang potensial kalah dalam kontestasi politik kecuali ketika ada alasan khusus. Lalu apa tujuannya keberadaan parpol tersebut jika demikian? Untuk kalah?

Tapi hal ini tentu bisa dimengerti kalau kasus-kasus hukum membelenggu mereka. Maka memang tak ada pilihan lain selain hancur bersama terlebih dahulu daripada dihancurkan duluan sebelum pemilu. Namun ada sisi yang rakyat harus paham betul, jika ini benar, bahwa ternyata kasus hukum bisa dijadikan alat sandera dan alat negosiasi politik. Ada berbagai kasus yang tereskpose ke ruang publik, yang rasanya tak perlu kita ulas satu demi satu. Sesuatu yang tentu sangat memrihatinkan kita semua, kasus hukum berujung sandera politik. Hal ini tentulah akan semakin menguatkan persepsi publik tentang perlunya pemimpin dan koalisi politik baru untuk menggantikan penguasa saat ini.

Kini coba kita lihat sisi lain, yakni pada sisi partai-partai yang menyebut dirinya atau memosisikan diri sebagai oposisi. Semua partai tersebut hingga kini masih asik bernegosiasi dengan menekankan hebatnya tokoh masing-masing dan daya tawar kontribusi persentase hak usung. Gerindra bersikukuh dengan Prabowo, PKS menonjolkan Aher, PAN menampilkan Amien Rais dan Zulkifli, Demokrat mengajukan AHY, Berkarya mengusung Tommy, PBB menawarkan Yusril, sedangkan Garuda nampaknya masih mencari tokoh yang pantas.

Tentu saja situasi ini akan semakin sangat menarik bagi kemajuan demokrasi jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan dengan meniadakan aturan presidential threshold yang masih mewajibkan batasan 20%. Jika ini yang terjadi, maka semua partai oposisi tentu akan semakin tegas mendukung tokoh masing-masing dan ini tentu kabar baik bagi tujuh dari sepuluh pemilih lainnya. 70% rakyat pemilih non-Jokowi akan punya opsi yang lebih aspiratif dan akan lebih banyak ikut berpartisipasi aktif dalam pemilu.

Namun jika MK mengabaikan permintaan ‘judical review’ serta bersikukuh dengan aturan predential threshold 20%, maka Gerindra, PKS, PAN, Demokrat, Berkarya, PBB dan Garuda tentu harus bisa bermanuver dengan cerdas dan lincah agar tak kehilangan peluang dari 70% pemilih yang menunggu paslon alternatif. Artinya para parpol ini harus lebih bijak dan arif untuk mengedepankan aspirasi publik daripada bersikukuh dengan kandidat masing-masing. Apalagi nyatanya, tak satu parpolpun yang bisa mengajukan paslon tanpa melakukan koalisi parpol.

Realita kursi DPR dari oposisi adalah Gerindra 73 kursi (11,81%), Demokrat 61 kursi (10,19%), PAN 49 kursi (7,59%), PKS 40 kursi(6,79%), menunjukkan maksimum koalisi yang terbentuk hanya satu koalisi, kecuali ada partai pendukung penguasa yang berani bermanuver. Kemungkinan yang layak perhitungkan adalah Golkar 91 kursi (14,75%) dan PKB 47 kursi dari (9,04%). Namun nampaknya hampir mustahil karena kedua partai ini justru sangat erat mendukung Jokowi.

Jika aspirasi rakyat tetap tak dipenuhi, baik oleh koalisi penguasa dan koalisi oposisi, serta MK enggan mengkaji ulang presidential threshold, maka Indonesia akan kembali ke kondisi ekstrim 1997. Saat itu rakyat dipaksa menerima pilihan yang mereka tak harapkan. Rakyat yang kecewa akhirnya marah dan bersama mahasiswa turun ke jalan meminta terjadinya perubahan konstelasi politik sesuai dengan kehendak rakyat banyak. Perlukah kita membuat Reformasi Jilid-2? Akankah para parpol berhenti menyandera rakyat dengan kepentingan-kepentingan mereka? Ada waktu kurang dari satu bulan untuk melihat apa yang akan terjadi.

Hal di atas harusnya menjadi perhatian khusus bagi MK untuk jernih dan bijak mengkaji perjalanan dinamika demokrasi bangsa ini. Pemaksaan aturan presidential threshold 20% yang bahkan dengan konyol mengacu kepada hasil Pemilu Legislatif 2014 adalah kesalahan fatal jika tidak dikoreksi. Pertama, demokrasi tidak layak disebut demokrasi jika pilihan terlalu minim. Kedua, tidak layak negara dengan populasi sebesar Indonesia dengan berbagai aneka politik identitas memiliki pilihan terbatas. Ketiga, tidak layak rakyat Indonesia disandera oleh oligarki politik. Keempat, tidak layak tiket yang sudah dipakai pada Pemilu Presiden 2014 kembali digunakan untuk Pemilu Presiden 2019. Semua itu tidak representatif!

Mari kita dorong bersama agar semua parpol kembali kepada visi dan misi hadirnya NKRI. Mati kita dorong agar MK menyadari betul bahwa produk hukum haruslah demi kepentingan rakyat banyak, bukan untuk kepentingan politik kelompok terbatas. Semua parpol harus kepada tujuan awal pemilu di negara ini diselenggarakan yaitu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pada akhirnya, Mahkamah Konstitusi dan Partai Politik, bijaklah dan aspiratiflah!

Depok, 11 Juli 2018

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.